Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wartawan Gadungan Ditangkap

Ditangkap! Preman Berkedok Wartawan Peras Pengusaha Semarang, Ngakunya dari Kompas dan Detik

Polisi meyakini kelompok wartawan gadungan ini terorganisir, sehingga masih berupaya membongkar pentolan kelompok preman berkedok wartawan ini.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
WARTAWAN GADUNGAN - Kepolisian dari Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang memeras korban dengan ancaman menyebar fotonya saat beraktivitas di sebuah hotel di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). Kepada korban, preman berkedok wartawan ini meminta uang Rp150 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng menangkap kelompok preman berkedok wartawan. 

Kelompok ini dalam aksinya melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel yang keluar dari kamar.

"Aksi mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang mengendarai mobil mewah, mereka buntuti," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Wamendag Lepas Ekspor Produk Furnitur Asal Jateng ke Amerika Serikat, Segini Nilainya!

Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Negara, DJPb Jateng Lakukan Pendampingan BLU di UIN Saizu Purwokerto

Kelompok ini berjumlah tujuh orang. 

Namun saat penangkapan, tiga tersangka lolos, sehingga hanya ada empat orang yang tertangkap pada Selasa (13/5/2025).

Keempat orang ini meliputi Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).

Mereka telah melakukan aksinya di berbagai kota di Pulau Jawa.

Untuk kasus di Kota Semarang, lanjut Kombes Pol Dwi Subagio, korban ketika itu sedang melakukan pertemuan di Hotel Alam Indah Gombel, Kota Semarang, Jumat 14 Maret 2025.

Selepas itu, korban kembali ke tempatnya bekerja di kawasan Ruko Teras Bali, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Tanpa disadari oleh korban, para tersangka melakukan pemotretan saat keluar dari hotel, lalu mengikuti korban hingga ke tempat kerjanya.

"Ketika di tempat kerja, korban ditemui para tersangka yang mengaku wartawan Kompas dan Detik."

"Korban ketakutan," terangnya.

Kombes Pol Dwi menyebut, korban yang ketakutan akhirnya diperas para tersangka.

Mulanya korban dimintai (dipalak) uang sebesar Rp150 juta.

Namun selepas negosiasi, akhirnya korban menyerahkan uang Rp12 juta yang ditransfer ke sebuah nomor rekening.

Sesudah itu, korban memilih melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu 30 April 2025.

"Mereka sengaja menargetkan warga ekonomi menengah atas."

"Jadi korbannya itu ada dari kalangan DPRD, dokter, akademisi, hingga pengusaha," ujarnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng Ikuti High Level Meeting Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Sebut Cilacap Bisa Jadi Sentra Perikanan Nasional

Pihak kepolisian juga tidak mempercayai para tersangka yang berasal dari media Kompas dan Detik.

Oleh karena itu polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan kartu pers dari keempat tersangka yang ternyata berasal dari media Moralitynews, Mata Bidik, dan Siasat Kota.

Ada dua tersangka berasal dari satu media yang sama.

"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar."

"Media mereka tidak jelas," bebernya.

Hasil pemeriksaan sementara polisi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali sejak 2020.

Mereka melakukan pemerasan di Kota Semarang sebanyak tiga kali, Yogyakarta satu kali, Jakarta dua kali, Malang satu kali, dan Surabaya 2 kali.

"Jaringan mereka ternyata cukup besar yakni ada 175 anggota terdiri dari wartawan gadungan yang berasal dari Jakarta, Bekasi, dan Sumatera Utara," paparnya.

Kombes Pol Dwi meyakini kelompok wartawan gadungan ini terorganisir, sehingga masih berupaya membongkar pentolan kelompok ini.

"Untuk keempat tersangka ini, kami jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penangkapan terhadap wartawan gadungan tersebut bagian dari operasi pemberantasan premanisme.

Sebab aksi mereka mencoreng lembaga media massa resmi.

"Tentu kasus ini akan dikembangkan untuk membongkar sindikat preman berkedok wartawan," katanya. (*)

Baca juga: Nasib Siswa SDN 2 Sumur Kendal, 6 Bulan Ini Numpang Belajar di Rumah Warga Karena Atap Kelas Roboh

Baca juga: Edy Herijanto Jabat Pj Sekda Kabupaten Pekalongan, Gantikan Tugas Sementara Yulian Akbar

Baca juga: Siswa SMKN 2 Purwokerto Keluhkan Menu MBG: Kurang Variatif dan Terlambat Dikirim

Baca juga: Polisi Benarkan Pengemudi CRV Tabrak Mobil Penjabat Dinkes Jepara Bawa Miras

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved