Berita Karanganyar
Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Buron 2 Tahun, Ternyata Selama Ini di Sini
Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pemerasan berinisial T (50) setelah buron selama 2 tahun
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pemerasan berinisial T (50) setelah buron selama 2 tahun.
Diketahui warga Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar itu melarikan diri dan bekerja di Papua selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini menjadi salah satu capaian dalam Operasi Aman Candi 2025 dalam rangka memberantas aksi premanisme, pungutan liar, hingga tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Bocah Tenggelam di Kolam Renang Intanpari Karanganyar, Sempat Dibawa ke RSUD
Polisi meringkus tersangka, T di rumahnya wilayah Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar pada Rabu (14/5/2025).
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah menyampaikan, kejadian penganiayaan dan pemerasan itu bermula saat korban Anang (21) warga Polokarto Kabupaten Sukoharjo bersama temannya datang ke rumah pelaku pada Jumat (26/8/2022).
Korban yang merupakan anggota salah satu perguruan pencak silat itu datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk menyampaikan bahwa ingin keluar dari organisasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, terangnya, tersangka mengingatkan bahwa jika seseorang ingin keluar dari perguruan ada konsekuensi yang harus dipenuhi seperti pengembalian atribut latihan dan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta.
Akan tetapi korban tidak sepenuhnya setuju dengan ketentuan tersebut.
Lantaran ada perbedaan pendapat dan emosi yang memanas, lanjutnya, tersangka marah dan melakukan penganiayaan kepada korban.
Pelaku menarik kerah baju korban lalu menendangnya hingga mengalami luka robek di bagian bibir.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit karena luka cukup parah.
"Korban sempat dirawat karena luka fisik yang dialami. Meskipun tersangka meminta maaf, penyidikan tetap dilanjutkan karena ini adalah tindak pidana umum," katanya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Dia menuturkan, pelaku masuk dalam DPO pada bulan Februari 2023.
Hingga akhirnya Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya.
| Kawanan Pencuri Gasak 3 Motor dalam Semalam di Karanganyar |
|
|---|
| Kondisi Terkini Santri Tertimpa Rumah Joglo di Karanganyar, 2 Anak Akan Jalani Operasi di Kepala |
|
|---|
| Motif Pasien RSUD Kartini Karanganyar Lompat dari Lantai 3, Keluarga Lengah Sesaat |
|
|---|
| Keracunan Nasi Goreng MBG: Pemkab Karanganyar Tanggung Biaya Pengobatan, SPPG Kena Sanksi! |
|
|---|
| Curanmor di Karangpandan Karanganyar Terekam CCTV, Pencuri Turun dari Mobil Putih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.