Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Buron 2 Tahun, Ternyata Selama Ini di Sini

Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pemerasan berinisial T (50) setelah buron selama 2 tahun

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
istimewa
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto memberikan keterangan kepada wartawan.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pemerasan berinisial T (50) setelah buron selama 2 tahun.

Diketahui warga Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar itu melarikan diri dan bekerja di Papua selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini menjadi salah satu capaian dalam Operasi Aman Candi 2025 dalam rangka memberantas aksi premanisme, pungutan liar, hingga tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Bocah Tenggelam di Kolam Renang Intanpari Karanganyar, Sempat Dibawa ke RSUD

Polisi meringkus tersangka, T di rumahnya wilayah Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar pada Rabu (14/5/2025).

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah menyampaikan, kejadian penganiayaan dan pemerasan itu bermula saat korban Anang (21) warga Polokarto Kabupaten Sukoharjo bersama temannya datang ke rumah pelaku pada Jumat (26/8/2022).

Korban yang merupakan anggota salah satu perguruan pencak silat itu datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk menyampaikan bahwa ingin keluar dari organisasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, terangnya, tersangka mengingatkan bahwa jika seseorang ingin keluar dari perguruan ada konsekuensi yang harus dipenuhi seperti pengembalian atribut latihan dan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta.

Akan tetapi korban tidak sepenuhnya setuju dengan ketentuan tersebut.

Lantaran ada perbedaan pendapat dan emosi yang memanas, lanjutnya, tersangka marah dan melakukan penganiayaan kepada korban.

Pelaku menarik kerah baju korban lalu menendangnya hingga mengalami luka robek di bagian bibir.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit karena luka cukup parah.

"Korban sempat dirawat karena luka fisik yang dialami. Meskipun tersangka meminta maaf, penyidikan tetap dilanjutkan karena ini adalah tindak pidana umum," katanya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Dia menuturkan, pelaku masuk dalam DPO pada bulan Februari 2023.

Hingga akhirnya Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved