Berita Semarang
Detik-detik Penyekapan Intel Polda, 2 Mahasiswa Undip Jadi Tersangka, Ini Hasil Visum Brigadir Eka
Seperti apa sebenarnya kejadian penyekapan intel Polda Jateng yang membuat dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang kini jadi tersangka?
Menurut Munif, penangkapan dua mahasiswa ini diduga kuat buntut aksi demo May Day.
Dugaan ini menguat karena RAS dan RES sebelumnya mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi seperti foto, nomor handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Aksi doksing dilakukan oleh pihak yang belum kami ketahui siapa yang menyebar dengan akun-akun anonim di Facebook dan di Instagram," terangnya.
Kedua mahasiswa ini, lanjut Munif, dituding pula melakukan penyanderaan terhadap Brigadir Eka anggota Polda Jateng saat aksi May Day.
Padahal, kata Munif, kedua mahasiswa ini tidak terlibat dalam penyanderaan tersebut.
"Polisi menangkap dua mahasiswa ini hanya berbekal foto tanpa masker yang barangkali dianggap sebagai pihak yang melakukan penawanan terhadap anggota intel tersebut," paparnya.
Munif menilai, padahal foto-foto wajah tersebut tidak mengandung delik pidana apapun.
Oleh karena itu, polisi menggunakan barang bukti yang tidak cukup untuk melakukan penangkapan.
"Kami menyayangkan hanya beredarnya foto mereka tanpa masker kemudian secara pragmatis polisi untuk menetapkanya sebagai target operasi," ucapnya.
Dia juga menyayangkan penangkapan tersebut yang cacat prosedur karena tidak dibarengi dengan surat pemanggilan terlebih dahulu.
"Sama sekali gak ada surat pemanggilan dan tiba-tiba dilakukan penangkapan di tempat. Hal itu bagi kami sebagai tindakan maladministrasi atau menyalahi prosedur," paparnya.
Mahasiswa Bisa Lapor Balik
Sementara, Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengungkapkan, penangkapan para mahasiswa terjadi pada 13 Mei dan proses pemeriksaan berlangsung dalam rentang waktu tidak lebih dari 1×24 jam sebelum diputuskan status hukum selanjutnya.
Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan karena prosesnya yang terlalu cepat, meskipun memungkinkan prosedur batas waktu penahanan awal sesuai Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penangkapan yang secara gamang memang terpenuhi.
"Namun, dalam kasus seperti ini, diperlukan transparansi dari pihak kepolisian," katanya kepada Tribun, Jumat (16/5/2025).
Dengan demikian, lanjut Theo, berdasarkan Pasal 77-87 KUHAP, para tersangka berhak mengajukan praperadilan dengan beberapa alasan di antaranya tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, tidak diberi tahu alasan penahanan, atau mengalami kekerasan oleh petugas saat penangkapan.
TPA Ilegal Brown Canyon Resmi Ditutup, Asap Masih Keluar Diduga Berasal Dari Gas Metana |
![]() |
---|
Tugas Biologi Jadi Alasan Tukang Cukur Semarang Cabuli Siswi SD, Direkam Pakai HP |
![]() |
---|
Hampir Sebulan Ditutup, Begini Kondisi Terkini Bekas TPA Ilegal Brown Canyon Semarang |
![]() |
---|
Teknologi Hidrogen hingga PLTS Cerdas, Inovasi Dua Guru Besar Baru Polines untuk Indonesia |
![]() |
---|
Hati-hati! Ibu-ibu di Semarang Dihipnotis, Pelaku Ngaku Kyai dari Jawa Timur: Pakai Gelang Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.