Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menyerahkan Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
PENYERAHAN TERSANGKA - Tersangka kasus penganiayaan, Hariyadi diserahkan ke Kejari selepas bukti dan pemberkasan kasus ini dinyatakan lengkap, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menyerahkan seorang tersangka dan 31 barang bukti dalam pelimpahan kasus penganiayaan Darso Semarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (20/5/2025).

Puluhan barang bukti tersebut di antaranya mobil Avanza hitam yang dikendarai oleh Darso saat kecelakaan di Yogyakarta.

Kecelakaan ini yang berujung tindakan penganiayaan yang dilakukan mantan Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Diserahkan ke Kejari Semarang

"Selain mobil ada barang bukti berupa 9 unit handphone, 2 lembar surat  keputusan (SK) Polresta Yogyakarta soal jabatan, surat catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) atas nama Darso dan sisanya adalah pakaian," ujar Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto di kantor Kejari Semarang.

Sarwanto menuturkan, hasil autopsi juga sudah dilampirkan di dalam berkas perkara.

Untuk detail hasilnya akan disampaikan di persidangan. 

"(Sebelum persidangan)Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan kelas 1 Semarang," bebernya.

Tersangka Hariyadi, lanjut Sarwanto, dijerat  pasal utama berupa pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider pasal 351 ayat 1 KUHP  subsider 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman paling lama atau maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Kronologi Kasus

Sebagaimana diberitakan, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari  Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.

Baca juga: "Sepurane Buk" Kalimat AKP Hariyadi Polisi Jogja Pembunuh Darso Saat Bertemu dengan Ibu Korban

Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.

Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat,21 Februari 2025. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved