Berita Kendal
"Mohon Dipertimbangkan" Pemilik Indekos Kendal Keluhkan Rencana Pemberlakuan Tarif Pajak 10 Persen
Syarif Marzuki warga Kaliwungu berharap agar Pemkab Kendal benar-benar mempertimbangkan masukan pemilik usaha indekos terkait tarif pajak 10 persen.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemilik usaha indekos satu pintu di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Syarif Marzuki belum mengetahui adanya aturan pajak indekos secara menyeluruh oleh Pemkab Kendal.
Jika benar, dia menilai aturan itu justru akan memberatkan para pencari indekos.
Pasalnya, pemilik indekos mau tak mau harus menaikkan tarif bulanan agar pemasukan bisa stabil.
Baca juga: Hewan Kurban dari Luar Kendal Wajib Dilengkapi Surat Bebas Penyakit
Baca juga: Pemkab Kendal Mulai Salurkan Bantuan Pangan Atasi Stunting, 250 Paket di Kecamatan Patebon
"Kalau mau diterapkan, otomatis kami juga harus menaikkan tarif sewa bulanan," tegasnya melalui Tribunjateng.com, Selasa (20/5/2025).
Marzuki justru menganggap pemberlakuan aturan ini akan membuat para pengusaha indekos mengalami penurunan penghasilan.
Apalagi saat ini tarif sewa bulanan indekos di Kaliwungu bisa mencapai Rp600 ribu.
"Kalau di Kaliwungu dekat kawasan industri, paling murah segitu."
"Kalau aturan itu diterapkan, mereka tentu akan cari kontrakan yang lebih murah dan lebih luas," sambungnya.
Marzuki berharap agar Pemkab Kendal benar-benar mempertimbangkan masukan para pemilik usaha indekos.
"Kami cari usaha, cari uang buat makan."
"Jadi mohon nanti dipertimbangkan kembali sebelum aturan itu diterapkan," tandasnya.

Tarif Pajak 10 Persen
Sebelumnya disampaikan, Pemkab Kendal akan menerapkan skema tarif pajak baru untuk pemilik usaha indekos.
Ketentuan ini diatur dalam UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 14 Tahun 2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 per 4 November 2024 tentang Penjelasan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.
Aturan itu menyebut bahwa pemilik indekos akan dikenakan tarif pajak 10 persen meskipun hanya memiliki satu pintu.
Kendal
Running News
Harga Indekos di Kendal
Pajak Indekos Kendal
Pemkab Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Dyah Kartika Permanasari
Abdul Wahab
Mbak Tika
Tika Kendal
pajak indekos
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan di Momen Job Fair Kendal |
![]() |
---|
Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama |
![]() |
---|
Kopi Kendal Dicanangkan jadi Oleh-oleh Khas Daerah, Bupati: Kualitasnya Bagus |
![]() |
---|
Sebut PBB Diduga Disalahgunakan Perangkat Desa, Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab Minta Maaf |
![]() |
---|
Kenakalan Perangkat Desa Terendus Bapenda Kendal, Tidak Setor Hasil Pungut PBB, Totalnya Rp56 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.