Berita Kendal
Pemilik Indekos 1 Pintu di Kendal Bakal Ditarik Pajak 10 Persen, Besaran Sama dengan Hotel
Pemberlakuan tarif pajak 10 persen dari indekos di Kabupaten Kendal ini dikategorikan juga sebagai pajak hotel, sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal akan menerapkan skema tarif pajak baru untuk pemilik usaha indekos.
Ketentuan ini diatur dalam UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 14 Tahun 2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 per 4 November 2024 tentang Penjelasan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.
Aturan itu menyebut bahwa pemilik indekos akan dikenakan tarif pajak 10 persen meskipun hanya memiliki satu pintu.
Baca juga: Bupati Tika: Pemkab Kendal Sudah Punya Investor Kelola Sampah Sistem RDF
Baca juga: Harlah ke-91, Kader Ansor Kendal Diminta Tidak Terlibat Politik Praktis
"Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tetapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan."
"Baik itu satu, dua, atau tiga pintu harus membayar pajak," kata Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, aturan itu bakal diberlakukan tahun ini sebagai salah satu objek pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kendal.
Hanya saja, pihaknya tidak menjelaskan secara pasti waktu pemberlakuan diterapkan.
"Tahun ini akan mulai dikenakan tarif pajak 10 persen, sudah dirapatkan," ujarnya.
Wahab menerangkan, pemberlakuan tarif pajak 10 persen tersebut dikategorikan sebagai pajak hotel, dengan nominal tarif yang sama dengan pajak hotel yang telah diberlakukan.
"Itu masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen."
"Karena definisi hotel itu di dalamnya ada indekos, ada hostel."
"Misalnya satu pintunya Rp1 juta berarti 10 persennya dari itu," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini pemilik usaha indekos paling banyak berada di Kaliwungu, terutama yang berdekatan dengan kawasan industri.
Di lokasi itu, banyak rumah yang telah disulap menjadi indekos.
Pihaknya juga saat ini melakukan pendataan pemilik usaha indekos secara keseluruhan di Kendal sebelum pemberlakuan diterapkan.
Kendal
Pemkab Kendal
Dyah Kartika Permanasari
Pajak Indekos Kendal
Mbak Tika Kendal
Mbak Tika
Bapenda Kabupaten Kendal
Abdul Wahab
indekos
Harga Indekos di Kendal
BLT DBHCHT Segera Disalurkan, Bupati Kendal Ajak Warga Pegandon Perangi Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Matangkan Persiapan Liga 4, Persik Kendal Tambah Amunisi Rekrut Pemain Berpengalaman dari Luar |
![]() |
---|
Bapanas Cek Penyaluran Jagung SPHP di Kendal, Pastikan Tak Ada Penyelewengan |
![]() |
---|
Dukuh Krajan Kendal Berduka: 5 Rumah Ludes Terbakar, Diawali Suara Ledakan |
![]() |
---|
Rekening Penerima BLT DBHCHT di Kendal Terdeteksi Digunakan Judol, Bupati: Sudah Diblacklist |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.