Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Penangkapan Saja Tak Cukup, Akar Masalah Premanisme di Jateng Tidak Ada Lapangan Kerja?

Penangkapan preman dalam Operasi Premanisme 2025 dinilai tak cukup karena masalah utama adalah lapangan pekerjaan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS - Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan keterangan pers ungkap 6 kasus tindak pidana selama 10 hari pelaksanaan operasi premanisme, Rabu (21/5/2025) di Mapolres Kudus. Terdiri dari 3 kasus aksi premanisme, dan tiga kasus lain berupa pencurian sepeda motor, pencurian handphone dan aksi pencabulan.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ratusan preman ditangkap dalam 10 hari Operasi Premanisme 2025.

Operasi itu membuat banyak preman di Jawa Tengah ketar-ketir.

Namun sebenarnya penangkapan saja tidak cukup, karena premanisme dinilai berasal dari masalah ekonomi.

Baca juga: Aksi Preman Resahkan Pengusaha di Pati: Ancam Bakar Truk, Ujung-ujungnya Minta Jatah Uang

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penangkapan preman yang melakukan kejahatan jalanan merupakan penindakan hukum dari sisi hilir.

Langkah ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah.

Dia menyebut, jumlah preman di Indonesia sangat banyak bahkan ada satu organisasi masyarakat (ormas) mengklaim memiliki anggota 2 juta orang.

Ketika mereka semua ditangkap, Sugeng menyakini aksi premanisme masih tetap akan tumbuh subur selama persoalan ekonomi tidak diselesaikan.

"Jadi kuncinya ada pada sisi hulu yakni perlunya penyediaan lapangan kerja. Dari sisi ini yang masih menjadi masalah," bebernya kepada Tribun.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, kerja-kerja polisi dalam memberantas praktik premanisme seharusnya hanya sebagai sistem pendukung.

Dia menilai, premanisme muncul sebagai masalah sosial sehingga persoalan ini masuk ke ranah tanggung jawab pemerintah baik  pusat maupun daerah mulai dari Provinsi hingga kabupaten dan kota.

Polisi bisa bertindak lebih jauh ketika aksi premanisme sudah masuk kategori pidana seperti kekerasan fisik, pembegalan dan lainnya.

"Problem sosial seperti ini tugas pokoknya bukan polisi melainkan pemerintah. Oleh karena itu,  aksi pemberantasan premanisme harus menjadi momentum bersama untuk kolaborasi bersama semua pihak," katanya kepada Tribun.

Preman Diberantas di Daerah

Satu di antaranya pemberantasan premanisme juga terjadi di Kudus.

Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana dalam 10 hari Operasi Premanisme 2025 dijalankan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved