Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tak Cuma Deportasi, Sekeluarga Asal Iran Pencuri Uang Warga Jepara Juga Dilarang Masuk Indonesia

Tiga warga negara asing (WNA) asal Iran, yang terdiri dari satu keluarga, resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Jawa Tengah.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/IST(Dok Polres Jepara).
WNA DIDUGA MENCURI - Polres Jepara menyerahkan tiga WNA yang diduga melakukan aksi pencurian. Diserahkan ke Kantor Imigrasi. 

Kepala Kanim Pati, Ahmad Zaeni, mengatakan bahwa pelaku yang beraksi di Pati berbeda dari tiga WNA asal Iran yang beraksi di Jepara.

“Kami cek video viral di Pati, pelakunya berbeda, bukan yang ini.

Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap modus operandi dan juga mencari informasi apakah mereka ini satu sindikat atau jejaring yang sama.

Kami belum pastikan,” kata dia.

Meski belum bisa memastikan apakah komplotan WNA yang beraksi di Pati dan Jepara adalah satu sindikat, Zaeni mengatakan bahwa modus kedua kelompok ini mirip.

Mereka sama-sama menggunakan teknik hipnosis untuk membuat korbannya linglung.

Dia mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui WNA melakukan tindakan seperti itu, bisa segera melapor ke pihak berwajib dan berkoordinasi langsung dengan Kanim.

Seperti dalam berita yang sudah ditayangkan di Tribunjateng, Polisi berhasil amankan ke tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan hipnotis yang sempat ramai di media sosial ternyata melakukan tindak pidana pencurian uang dengan cara ingin menukar uang.


Dari video yang diterima Tribunjateng, nampak ada kedua WNA asal Iran sudah dikerubungi masyarakat di Pasar Jepara satu.


Peristiwa itu terjadi sekiranya Pukul 16.15 WIB, Senin (19/5/2025).


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan ketiga WNA tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan perampasan uang di Pasar Jepara satu.


Untuk identitas pelaku yaitu, pria Ali Reza (44) WNA Iran, Perempuan Zahra (43) WNA Iran, dan A (15) WNA Iran.


"WNA itu diamani oleh masyarakat, ada anggota Polsek kesitu setelah itu diamani," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Selasa (20/5/2025).


Dari hasil pemeriksaan sementara dari keterangan korban, ketiga WNA tersebut telah mengambil uang dengan total Rp 2 250 000.


Ternyata ketiga WNA tersebut telah melakukan aksinya di dua tempat yaitu di Pasar Ratu atau Pasar Jepara satu dan Pasar Welahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved