Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tak Cuma Deportasi, Sekeluarga Asal Iran Pencuri Uang Warga Jepara Juga Dilarang Masuk Indonesia

Tiga warga negara asing (WNA) asal Iran, yang terdiri dari satu keluarga, resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Jawa Tengah.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/IST(Dok Polres Jepara).
WNA DIDUGA MENCURI - Polres Jepara menyerahkan tiga WNA yang diduga melakukan aksi pencurian. Diserahkan ke Kantor Imigrasi. 


"Diduganya tindak pidanan pencurian uang Rp 2 250 000.Ada dua tempat, pasar Ratu dan Pasar Welahan," ujarnya.


Kasatreskrim Jepara menjelaskan modus yang dilakukan ketiga WNA tersebut dari Ali yang bertugas mengambil uang korban, sedangkan istrinya pertugas mengajak ngobrol korban dan anaknya menunggu di dalam mobil.


Namun sampai saat ini pelaku belum mengakui atas tindakannya.


"Modus itu dia datang untuk mengkoleksi rupiah, mau menukar uang dari penjelasan korban.Tersangka belum mengakui mengambil uang dan sebagainya," ujarnya.


Polisi pun sempat merasa kesulitan saat memeriksa ketiga WNA tersebut lantaran tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia.


"Ini kesulitan karena Ketiga WNA tersebut mengaku tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia, kami mencoba mengundang penerjemah," ucapnya.


Ia menegaskan bahwa ketiga WNA tersebut tidak melakukan Hipnotis melainkan memanfaatkan kelalaian dari korban.


"Bukan hipnotis, jadi diajak ngobrol dengan bahasa tidak di mengerti.Memanfaatkan kelalaian korban," tuturnya.


Sampai saat ini Polres Jepara masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus ini.


"Ini proses penyelidikan dan akan dilimpahkan ke kantor imigrasi supaya ditindaklanjuti," tutupnya.


Ketiga WNA tersebut saat ini masih berada di Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ito/mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved