Berita Solo
Terbukti Ijazah Jokowi Asli! Dian Sandi Minta Maaf ke Solo, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama meminta maaf kepada Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
“Itu saya dikirimkan teman. dokumen digital. Sudah melalui salinan beberapa kali sampai di tangan saya,” ungkap dia.
Dian meyakini ijazah Jokowi asli karena foto tersebut disebut sempat diunggah oleh akun media sosial Universitas Gadjah Mada (UGM).
“2022 itu, pernah di-posting oleh UGM. Identik dengan yang dikeluarkan oleh UGM. Itu yang membuat saya menulis bahwa itu asli,” ucap dia.
Saat ditanya siapa teman yang Dian maksud, dia tidak menjelaskan secara gamblang.
Namun, pada 31 Maret 2025 atau satu hari sebelum mengunggah foto ijazah Jokowi, Dian menulis sebuah utas panjang di akun X-nya tentang Jokowi.
Utas ini berdasarkan referensi atau hasil perbincangan Dian dengan Andi Pramaria, seseorang yang mengaku sebagai teman satu angkatan Jokowi di UGM.
“Jadi ada jarak antara saya menulis semua yang saya ketahui tentang Pak Jokowi melalui seorang temannya yang waktu itu di Lombok. Jadi saya sering saya ceritakan (melalui utas), namanya Pak Andi itu, Pak Andi Pramaria,” tegas dia.
Adapun Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, tersebut lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjut Persidangan
Lumpuh Total Akibat Gas Air Mata: Pedagang di Manahan Solo Terpaksa Tutup |
![]() |
---|
Aksi Bakar-bakar di Solo, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Pendemo |
![]() |
---|
Daftar 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Gas Air Mata Saat Demo Ojol di Mako Brimob Solo |
![]() |
---|
Pihak Aufaa Penggugat Mobil Esemka Hormati Vonis Hakim: Tapi Bukti Wanprestasi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pengganti FX Hadi Rudyatmo Komandoi PDIP Solo, Pernah Jadi Wakil Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.