Berita Solo
Terbukti Ijazah Jokowi Asli! Dian Sandi Minta Maaf ke Solo, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama meminta maaf kepada Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Gugatan perkara ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo berlanjut ke persidangan.
Hal tersebut lantaran tidak ada kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat dalam proses mediasi selama 30 hari. Sebelum mediasi terakhir pada Rabu (21/5/2025), pihak Jokowi telah menyatakan menutup pintu damai. Dalam mediasi terakhir hanya dihadiri pihak penggugat yakni kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo. Kemudian pihak tergugat kedua, KPU, tergugat ketiga SMAN 6 Solo dan tergugat empat, UGM Yogyakarta.
"Mediasi sudah selesai, sudah menempuh waktu 30 hari. Dan tidak ketemu. Intinya, apa yang dimusyawarahkan pihak penggugat dan tergugat tidak ketemu. Boleh dikatakan ini nanti lanjut ke persidangan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo usai mediasi di PN Solo, Rabu siang.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak serta merta atau semata-mata menginginkan perdamaian dalam proses mediasi terakhir ini. Pihaknya mengajukan beberapa syarat kepada pihak tergugat kedua, ketiga dan keempat untuk tetap membuka data-data yang pihaknya ajukan dalam posita dan petitum.
"Tetapi dari pihak tergugat 2, 3 dan 4 itu saya boleh katakan tidak mau untuk untuk membuka data itu di proses mediasi," terangnya.
Oleh karena itu, terangnya, proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan lantaran tidak ada kesepakatan perdamaian antara tergugat dan penggugat. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari pihak PN Solo.
"Jadi untuk persidangan itu kemungkinan diadakan minggu depan," ungkapnya.
Andika mengungkapkan, pihak penggugat mempunyai permintaan dalam proses persidangan yang kemungkinan digelar pekan depan.
Baca juga: Sosok Dian Sandi, Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Datang ke Solo Buat Minta Maaf
Seperti persidangan digelar secara offline.
"Yang kedua seperti jawab jinawat itu kalau di persidangan yang biasa, itu kan biasanya kan elektronik. Tetapi kami juga meminta untuk dilakukan secara offline juga. Jadi kami nanti akan membacakan jawaban, membacakan mungkin duplik dan lain sebagainya. Kira-kira begitu. Terus yang ketiga itu apa namanya, bahwa kami juga mungkin nanti akan mengundang pihak ketiga," jelas Andika.
Terkait pihak ketiga yang bakal dihadirkan dalam persidangan, lanjutnya, menunggu persidangan pekan depan. (ais/istimewa)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Mana Dian Sandi Dapat Foto Ijazah Jokowi? "
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Foto Ijazah Jokowi yang Diuji Forensik oleh Bareskrim Polri"
Lumpuh Total Akibat Gas Air Mata: Pedagang di Manahan Solo Terpaksa Tutup |
![]() |
---|
Aksi Bakar-bakar di Solo, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Pendemo |
![]() |
---|
Daftar 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Gas Air Mata Saat Demo Ojol di Mako Brimob Solo |
![]() |
---|
Pihak Aufaa Penggugat Mobil Esemka Hormati Vonis Hakim: Tapi Bukti Wanprestasi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pengganti FX Hadi Rudyatmo Komandoi PDIP Solo, Pernah Jadi Wakil Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.