Korupsi Pengadaan Alkes Karanganyar
Kata-kata Bupati Rober Usai Kepala Dinkes Karanganyar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes
Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kasus yang melibatkan dua pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar ini menjadi pembelajaran semua pihak.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Hartanto mengatakan, salah satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinkes Karanganyar berinisial P.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial A, yaitu pejabat fungsional bidang perencanaan di Dinkes Kabupaten Karanganyar.
"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada alat bukti yang cukup, dimana pengadaan alkes secara e-Katalog tidak sesuai aturan dan memang karena perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara," ucap dia.
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saat ini penahanan dua tersangka di Rutan Polres Karanganyar," kata dia.
Baca juga: Ambil Rokok Teman Berujung Pertumpahan Darah di Karanganyar, Lempok Tak Terima Disuruh Mengembalikan
Baca juga: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Uang Vendor Rp 5,6 Miliar Belum Dibayar
Modus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar
Disebutkan, Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan alkes Puskemas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam.
Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan proses lelang yang berlaku yaitu sistem e-Katalog.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, proses lelang secara tidak penuh.
"Tersangka Purwati melakukan sistem lelang e-Katalog pada alokasi Alkes Puskemas dan Posyandu Tahun 2023, namun tidak diterapkan secara penuh," kata Hartanto.
Hartanto mengatakan, dalam proses lelang pengadaan Alkes Puskemas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar Tahun 2023, Purwati masih menerapkan sistem e-Katalog.
Namun dalam berjalannya waktu, tersangka malah bersepakat dengan pihak di luar peserta lelang e-Katalog.
"Sebelumnya, tersangka Purwati melakukan pertemuan dengan salah satu perusahaan."
"Di sisi lain, proyek itu yang dilelang dengan e-Katalog dimenangkan salah satu perusahaan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.