Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Nasib Bocah 12 Tahun di Kudus Akibat Ulah Bejat Ayah Tiri Selama 4 Bulan: Masih Pemulihan Depresi

Korban, gadis 12 tahun ini alami depresi hingga beberapa kali mencoba menyakiti diri sendiri karena ulah bejat ayah tirinya selama tiga bulan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
GELAR KASUS - Ilustrasi kepolisian dari Polres Kudus melakukan gelar kasus. Satreskrim Polres Kudus telah mengungkap kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang buruh terhadap anak tirinya. Kini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Noor Haniah menyebut jika kondisi korban rudapaksa oleh ayah tirinya saat ini sudah cukup membaik.

Korban pun saat ini sudah tinggal bersama ibu kandungnya dan terus mendapatkan pendampingan.

Ini merupakan beberapa upaya yang dilakukan karena korban mengalami trauma hingga depresi akibat ulah ayah tirinya itu.

Baca juga: Ayah Bejat di Kudus, 3 Bulan Sudah 10 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Korban Berusia 12 Tahun

Baca juga: 29 Atlet Diterjunkan ke Popda Jateng 2025, Pemkab Kudus Targetkan Masuk 5 Besar

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Kudus pun telah meringkus MI (34), buruh warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Korban merupakan anak tiri dari MI, yang saat ini berusia 12 tahun.

Ironisnya, perbuatan asusila MI terhadap anak tirinya dilakukan berulang kali atau lebih dari 10 kali disertai ancaman.

Akibatnya, korban mengalami depresi dampak dari perbuatan ayah tirinya.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kasus pencabulan anak bawah umur oleh ayah tirinya terungkap saat Polres Kudus menggelar Operasi Premanisme 2025 yang saat ini masih berlangsung, 12 hingga 31 Mei 2025.

Tindak kejahatan MI terungkap setelah ibu korban yang juga merupakan istri MI, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Tersangka MI terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat UU Perlindungan Anak.

Padahal, MI bersama istrinya yang juga sebagai ibu korban, baru saja dikaruniai anak.

AKP Danail mengungkapkan, tersangka MI sebelumnya merupakan bujangan yang menikahi janda anak satu.

Usia pernikahan MI dan istrinya berlangsung sekira satu tahun.

Sementara anak tirinya berusia 12 tahun.

Aksi pencabulan MI terhadap anak tirinya berlangsung pada September hingga Desember 2024.

Kala itu, istri tersangka dalam kondisi pasca melahirkan.

MI pun tertarik dengan anak tirinya meski di bawah umur.

"Tersangka merupakan seorang buruh."

"Pengakuan tersangka lebih dari 10 kali," terangnya.

Baca juga: Lelang 11 Lokasi Parkir di Kudus, Hanya Lima Lokasi yang Laku

Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Pedagang Sayur Bandel di Trotoar Pasar Bitingan Kudus

Aksi pencabulan oleh MI terhadap korban disertai ancaman dan kekerasan.

Korban yang sempat melawan pun akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah atas perbuatan ayah tirinya.

Dampaknya, lanjut AKP Danail, korban mengalami perubahan sikap, menjadi pendiam, dan murung dalam kesehariannya.

Bahkan terungkap bahwa korban depresi hingga beberapa kali mencoba menyakiti diri sendiri.

Perubahan sikap pada diri korban dicurigai oleh pihak sekolah, selanjutnya dilakukan upaya penelusuran lebih lanjut, hingga pada tahap pelaporan oleh ibu korban ke Polres Kudus.

"Pelaku ditangkap di rumah kerabat pelaku yang dijadikan tempat persembunyiannya, di Kecamatan Undaan," tuturnya.

AKP Danail menyebut, kondisi korban saat ini berangsur stabil dengan pendampingan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus.

Saat ini korban masih dalam tahap pemulihan trauma dan belum kembali bersekolah.

Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Noor Haniah mengatakan, kondisi korban saat ini sudah membaik.

Saat ini terus dilakukan pendampingan oleh Psikolog, termasuk pendampingan dalam proses hukum.

Selain itu, korban saat ini juga tinggal bersama ibunya di tempat yang aman dengan pengawalan dan pendampingan JPPA.

Korban belum kembali ke sekolah, namun diupayakan tetap mengikuti ujian sekolah agar tidak tertinggal dalam hal pendidikan.

"Kami JPPA terus mengawal dan mendampingi yang bersangkutan sampai selesai agar tetap aman dan terlindungi," ucapnya. (*)

Baca juga: Ternyata Kepala Sekolah di Kebumen Ini Tewas Diracun, Sama-sama Sedang Jalani Ritual Pesugihan

Baca juga: Latihan Silat Berujung Maut di Boyolali, MPS Pelajar 17 Tahun Tewas Seusai Ditendang 2 Pelaku

Baca juga: Peringatan BNN ke Pemilik Indekos di Kendal: Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika

Baca juga: Dubes RI Dukung Kolaborasi Pendidikan Indonesia-Eropa Lewat Benchmarking FIND4S

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved