Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

37 Koperasi Merah Putih di Kudus Sudah Berbadan Hukum

Sebanyak 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus telah merampungkan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah putih

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribunjateng/Saiful Ma'sum
KOPERASI MERAH PUTUIH - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyambut kedatangan para kepala desa/lurah dalam kegiatan akselerasi pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih pada, 22 Mei 2025 di Pendopo Kabupaten Kudus. Saat ini sudah terbentuk 37 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum di Kabupaten Kudus. (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus telah merampungkan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah putih.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kudus juga telah menggelar akselerasi pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih pada 22 Mei.

Saat ini, dari jumlah 132 desa/kelurahan yang ada, sudah terbentuk 37 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum. Sisanya ditarget hingga akhir Mei 2025.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, Musdesus sebagai langkah awal pendirian koperasi merah putih di Kabupaten Kudus sudah 100 persen dijalankan.

Bahkan sudah cukup banyak koperasi merah putih yang tersebar di sembilan kecamatan sudah memiliki legalitas badan hukum.

Pihaknya memastikan bahwa semua desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus harus sudah memiliki koperasi merah putih yang berbadan hukum hingga akhir Mei nanti.

Selanjutnya, anggota kepengurusan koperasi mulai menata bidang usaha apa saja yang bisa dijalankan koperasi untuk membantu masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

"Koperasi desa/kelurahan ini bisa memanfaatkan bangunan SD yang diregrouping, atau aset pemerintah desa yang tidak dipakai untuk dimanfaatkan," terangnya, Sabtu (24/5/2025).

Bupati menyebut, beragam jenis usaha bisa dijalankan koperasi merah putih guna membantu kebutuhan masyarakat.

Misalnya jenis usaha berkaitan dengan UMKM, agen gas LPJ, pupuk dan alat pertanian, sembako, simpan pinjam, dan beberapa usaha lain yang mendukung peningkatan ekonomi desa.

Kata Sam'ani, modal usaha koperasi bisa didapatkan dari berbagai sumber. Bisa dari simpanan wajib atau simpanan pokok anggota koperasi, APBDes, atau sumber pendanaan lain seperti bantuan permodalan dari pemerintah pusat.

Kehadiran koperasi merah putih ini diharapkan tidak menjadi pesaing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, menjadi mitra BUMDes dengan berbagai usaha yang sudah dijalankan.

"Koperasi harus siap ketika nanti ada bantuan modal dari pemerintah pusat. Koperasi ini juga harus berjalan beriringan dengan BUMDes. Targetnya bahwa koperasi merah putih menjadi koperasi yang memiliki usaha sendiri, anggota sendiri, dan punya modal sendiri," tuturnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famni Dwi Arfana menambahkan, 37 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum tersebar di delapan kecamatan.

Di Kecamatan Kaliwungu sudah 13 desa dari 15 desa yang sudah terbentuk koperasi merah putih berbadan hukum. Meliputi, Desa Bakalankrapyak, Setrokalangan, Sidorekso, Mijen, Prambatan Lor, Prambatan Kidul, Garung Lor, Kaliwungu, Karangampel, Gamong, Blimbing Kidul, Kedungdowo, dan
Garung Kidul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved