Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Detik-detik 3 Pemeras Anggota TNI Ditangkap di Blora, Minta Uang Rp10 Juta untuk Take Down Berita

Ketiga pelaku pemerasan terhadap anggota TNI ini ditangkap di rumah makan Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Kamis (22/5/2025), sekira pukul 19.56.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
PELAKU PEMERASAN - Tiga pelaku pemerasan asal Kota Semarang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). Ketiga pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban yang merupakan anggota TNI untuk mengtake down berita negatif tentang korban. 

"Karena pelapor merasa telah diperas, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora," jelasnya.

Baca juga: Jelang Iduladha, Pande Besi di Jepon Blora Kebanjiran Pesanan Golok

Baca juga: 2 Bulan Bisa Curi 10 Sepeda Motor, Pengakuan Pelaku Curanmor di Blora Setelah Tertangkap

Setelah itu, pelapor meminta orang suruhannya untuk menyerahkan uang Rp4 juta secara tunai kepada saudara JS, di salah satu rumah makan di Blora.

"Sehingga pada saat uang tersebut diserahkan kepada JS, FAP, dan SY, pelapor menghubungi anggota Polres Blora untuk membantu menangkap orang yang melakukan pemerasan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan, modus para tersangka dalam pemerasan yakni dengan membuat berita yang bertujuan untuk diviralkan.

"Setelah berita diupload atau dishare melalui media online, tersangka akan mengirimkan link berita kepada korbannya guna dimintai uang dan diperas."

"Jika tidak mau memberikan uang, korban diancam kalau beritanya akan disebarluaskan serta diviralkan melalui media online," jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka pernah beraksi dengan modus serupa di Kabupaten Temanggung.

"Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara ," jelasnya.

AKBP Wawan mengimbau bagi masyarakat Blora jika menemukan adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan untuk segera melapor.

Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari warga.

"Apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan, intimidasi, pengancaman, agar berani melapor, pasti kami tindaklanjuti," paparnya. (*)

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Upayakan Evaluasi Perda Air Tanah di Jateng: Pengecekan Mestinya Tiap 3 Bulan

Baca juga: Kisah Penuh Liku Chen-chen, 9 Tahun Tinggal di Rudenim Semarang, Awalnya Diusir Mertua di Taiwan

Baca juga: Kabar Gembira! 4 SMA/SMK Swasta di Solo Gratiskan Biaya bagi Siswa Miskin, Ini Daftarnya

Baca juga: Kejari Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved