Berita Kudus
Seluruh Desa dan Kelurahan di Kudus Ditarget Akhir Mei Terbentuk Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum
Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus sudah selesai menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus)
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus sudah selesai menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah putih. Dari seluruh koperasi yang terbentuk, 37 di antaranya sudah berbadan hukum.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, koperasi merah putih yang belum berbadan hukum ditarget bisa selesai akhir Mei 2025. Senada dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kudus juga telah menggelar akselerasi pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih.
Setelahnya, kata Sam’ani, dia menekankan agar setiap pengurus koperasi di setiap desa dan kelurahan agar merumuskan bidang usaha apa saja yang akan dijalankan. Lini usaha ini diharapkan sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Beragam jenis usaha bisa dijalankan koperasi merah putih untuk membantu kebutuhan masyarakat. Misalnya jenis usaha berkaitan dengan UMKM, agen gas LPJ, pupuk dan alat pertanian, sembako, simpan pinjam, dan beberapa usaha lain yang mendukung peningkatan ekonomi desa.
Kata Sam'ani, modal usaha koperasi bisa didapatkan dari berbagai sumber. Bisa dari simpanan wajib atau simpanan pokok anggota koperasi, APBDes, atau sumber pendanaan lain seperti bantuan permodalan dari pemerintah pusat.
Kehadiran koperasi merah putih ini diharapkan tidak menjadi pesaing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, menjadi mitra BUMDes dengan berbagai usaha yang sudah dijalankan.
"Koperasi harus siap ketika nanti ada bantuan modal dari pemerintah pusat. Koperasi ini juga harus berjalan beriringan dengan BUMDes. Targetnya bahwa koperasi merah putih menjadi koperasi yang memiliki usaha sendiri, anggota sendiri, dan punya modal sendiri," kata dia.
Sebagai bentuk dukungan, pihaknya mempersilakan kepada koperasi desa atau kelurahan untuk menggunakan bangunan SD di wilayah setempat yang sudah diregrouping.
Sementara dari data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat ada sebanyak 30 bangunan sekolah dasar negeri yang secara resmi tidak digunakan atau tutup karena diregrouping. Penutupan sekolah itu berlangsung secara berkala sejak 2016 sampai 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famni Dwi Arfana menambahkan, 37 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum tersebar di delapan kecamatan.
Di Kecamatan Kaliwungu sudah 13 desa dari 15 desa yang sudah terbentuk koperasi merah putih berbadan hukum. Meliputi, Desa Bakalankrapyak, Setrokalangan, Sidorekso, Mijen, Prambatan Lor, Prambatan Kidul, Garung Lor, Kaliwungu, Karangampel, Gamong, Blimbing Kidul, Kedungdowo, dan Garung Kidul.
Kecamatan Kota Kudus baru empat desa/kelurahan dari 25 desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi merah putih berbadan hukum. Yaitu, Kajeksan, Burikan, Demaan, dan Wergu Kulon.
Kecamatan Jati dua desa, Tanjungkarang dan Pasuruhan Lor. Kecamatan Undaan empat desa, Kecamatan Jekulo satu desa, Kecamatan Bae delapan desa, Kecamatan Gebog dua desa, dan Kecamatan Dawe tiga desa.
"Targetnya semua desa/kelurahan sudah memiliki koperasi merah putih berbadan hukum akhir Mei," ujarnya.
Realisasi Investasi di Kudus Tembus Rp 882,16 Miliar |
![]() |
---|
Perjuangan Siti Mutmainah: 4 Jam Menunggu Berkah Rezeki Dari Nasi Kepel Ampyang Maulid di Kudus |
![]() |
---|
Berikut Daftar Prioritas Perbaikan Sekolah yang Rusak Tahun Ini di Kudus |
![]() |
---|
Bupati Tunggu 3 Nama Plt Kades Cendono Usai Penetapan Tersangka Dugaan Penyelewengan APBDes |
![]() |
---|
Menteri PU Upayakan Pembangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.