Kata Famni, penunjukan pengurus koperasi merah putih ditentukan melalui Musdesus. Nantinya permodalan bisa didukung melalui dana desa, tidak ada ketentuan pasti terkait berapa besaran permodalan koperasi merah putih.
Lebih lanjut, bidang usaha yang dijalankan koperasi merah putih paling tidak mencakup tujuh bidang usaha. Mulai dari pertanian seperti pupuk, sembako, obat-obatan, hingga agen gas elpiji.
"Untuk bidang usahanya yang menentukan pengurus koperasi merah putih. Misal di Undaan, bisa fokus pada bidang usaha pertanian dan lainnya. Di daerah Lereng Muria bisa fokus pada bidang usaha yang berkaitan dengan hasil pertanian seperti kopi, dan lainnya. Untuk pendirian koperasi merah putih ini bisa dalam pembentukan baru, revitalisasi, dan pengembangan," tuturnya. (sam/goz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.