Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Sidang Perdana Kasus Aulia Risma Lestari PPDS Undip Semarang, Jaksa : Perputaran Uang Rp2,49 Miliar

Kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mulai sidang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

"Hal itu ditekankan Taufik pada pertemuan dengan para bendahara angkatan," katanya.

Taufik juga diduga dalam mengumpulkan dana BOP residen menunjuk bendahara utama residen untuk mengkoordinir pengumpulan dana dari para mahasiswa.

Selepas terkumpul dana disetor ke terdakwa lainnya yakni Sri Maryani. Oleh Maryani uang dimasukan ke dalam rekening pribadi atas nama dirinya.

"Terdakwa Sri Mariani menerima dana dari berbagai bendahara angkatan dan bendahara utama secara tunai dengan jumlah total mencapai Rp 2,49 miliar," ungkap Sandhy.

Sandhy melanjutkan, dana miliaran rupiah itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023.

Taufik dan Maryani juga menerima   sejumlah uang secara langsung dari dana tersebut.
Terdakwa Taufik yang selama jabatan sebagai Kaprodi telah merima  setidak-tidaknya Rp 177 juta.

Adapun terdakwa Sri Maryani mendapatkan keuntungan berupa honor sebesar Rp 400 ribu per bulan dari sumber keuangan BOP residen dengan total sebesar Rp 24 juta.

PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan

Sandhy dalam tuntutan terhadap terdakwa Zara menyebutkan, terdakwa dituntut pasal 335 ayat 1 KUHP (ancaman kekerasan).

Perbuatan terdakwa Zara Yuvita Azra secara melawan hukum memaksa mahasiswa anestesi Undip angkatan 77 untuk mematuhi pasal anestesi dan tata krama anestesi.

Terdakwa Zara melakukan pertemuan online lewat zoom meeting dengan angkatan 77 yang mana terdapat korban Aulia Risma Lestari.

Zara menjelaskan pasal anestesi, larangan anestesi dan operan tugas anestesi seperti menyediakan transportasi mobil, menyediakan logistik di ruang bunker anestesi dan lainnya.

Terkait  pasal-pasal anestesi bersifat dogmatis yang harus ditaati tanpa boleh dibantah.

Pasal itu meliputi  senior selalu benar.

Pasal 2 bila senior salah kembali ke pasal 1. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved