Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Sidang Perdana Kasus Aulia Risma Lestari PPDS Undip Semarang, Jaksa : Perputaran Uang Rp2,49 Miliar

Kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mulai sidang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

Pasal 3 hanya ada kata Ya dan Siap. Jangan pernah mengeluh dan seterusnya.

Selain pasal anestesi, terdapat pula sistem kasta anestesi.

Kasta itu mencakup tujuh tingkatan hirarki.

Ketujuh tingkat itu dimulai dari mahasiswa tingkat satu, kakak pembimbing (kambing) atau mahasiswa tingkat dua.

Kemudian middle senior yakni mahasiswa tingkat tiga-empat, senior atau mahasiswa tingkat lima, shift of shift atau mahasiswa tingkat 6-7.

Kasta paling tinggi yakni dewan suro atau mahasiswa tingkat 8 atau akhir, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Dalam sistem ini , terdakwa Zara bertindak sebagai kakak pembimbing atau kambing dari almarhum Aulia Risma.

"Sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi," papar Sandhy.

Para mahasiswa anestesi juga dibebankan untuk membayar jasa joki tugas senior yang telah menghabiskan uang hingga ratusan juta yang bersumber dari dana iuran para mahasiswa PPDS anestesi.

Tercatat oleh jaksa, ada kerugian materi sebesar Rp864 juta untuk biaya makan senior, jasa joki untuk tugas-tugas akademik senior.

Aulia Risma pernah mengeluhkan penggunaan uang tersebut kepada ibunya, tetapi tetap melakukan transaksi atas perintah seniornya yang mengintimidasi melalui pasal anestesi.

"Aturan itu secara nyata merupakan bentuk intimidasi psikologis dan ancaman terselubung," beber Sandhy.

Dia menyebutkan, terdakwa Zara  pernah pula mengintimidasi dan menghukum dengan memakai ancaman psikologis dan kata-kata kasar.

Zara melontarkan kata-kata intimidasi di antaranya seperti goblok, lelet dan payah serta memberikan hukuman berdiri selama 1 jam dan difoto kemudian dibagikan di grup WhatsApp 23 anestesi.

"Selepas itu dilakukan evaluasi pada pukul 02.00 sampai 03.00 dinihari. Para angkatan 77 anestesi (angkatan Aulia Risma) tidak berani melawan. (Doktrin) Ketika melawan berarti hambatan dalam pelajaran akademik," ujar jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved