Pelimpahan Kasus PPDS Undip
Sosok Zara Yupita, Dokter Yang Hukum Mahasiswa Undip Berdiri Selama 1 Jam Pakai "Pasal Anastesi"
Inilah sosok Zara Yupita Azra, dokter senior pembimbing Aulia Risma Lestari yang diduga telah melakukan ancaman kekerasan.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Sandhy melanjutkan, dana miliaran rupiah itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023.
Taufik dan Maryani juga menerima sejumlah uang secara langsung dari dana tersebut.
Terdakwa Taufik yang selama jabatan sebagai Kaprodi telah merima setidak-tidaknya Rp 177 juta.
Adapun terdakwa Sri Maryani mendapatkan keuntungan berupa honor sebesar Rp 400 ribu per bulan dari sumber keuangan BOP residen dengan total sebesar Rp 24 juta.
Tidak Mengajukan Eksepsi
Selepas jaksa membacakan tuntutan, ketiga terdakwa secara terpisah menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Alasan mereka ingin segera ke pokok persidangan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa, Khaerul Anwar.
Dia menyebut, proses hukum ini ingin lebih cepat untuk disidangkan atau ke pokok perkaranya. Sebab, pihaknya ingin segera meguji fakta atau pokok perkaranya.
"Makanya kita tidak akan eksepsi masalah itu. Kami akan fokus kepada pokok perkara, segera disidangkan, periksa saksi," katanya kepada Tribun.
Khaerul mengungkap, rencananya bakal menghadirkan sejumlah saksi kunci terutama para angkatan sebelum dan sesudah angkatan Aulia yakni angkatan 76 dan 78.
"Ada saksi-saksi yang sekiranya tidak menguntungkan dalam perkara ini tidak dijadikan saksi.
Itu kita akan usahakan untuk hadirkan," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus Aulia Risma Lestari mencuat selepas dirinya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Kematiannya diduga akibat praktik perundungan atau bullying yang dalam PPDS Anestesi Undip Semarangn yang diikuti korban sejak tahun 2022.
Baca juga: PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa
Bullying itu diduga juga dibarengi dengan aksi pemerasan.
Ibu mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu 4 September 2024.
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 24 Desember 2024. (Iwn)
Kesaksian Kemenkes Soal Perundungan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Suruh Bayar Segini |
![]() |
---|
Ngerinya Perundungan di PPDS Anestesi Undip, Junior Habiskan Hampir Rp 1 M Demi Tugas Senior |
![]() |
---|
3 Pasal di PPDS Anestesi Undip di Balik Kematian Dr Aulia Risma, 1 Senior Selalu Benar. . . |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Aulia Risma Lestari PPDS Undip Semarang, Jaksa : Perputaran Uang Rp2,49 Miliar |
![]() |
---|
Sehari Pasca Pelimpahan Tersangka, Keluarga Dokter Aulia Beri Kejari Semarang Tambahan Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.