Berita Pati
Stop Sound Horeg! Bupati dan Kapolresta Pati Kompak Terbitkan Larangan Keras, Ini Sanksinya
Kapolresta Pati bersama Bupati Pati kompak menerbitkan maklumat larangan penggunaan sound horeg dalam semua jenis kegiatan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kapolresta Pati bersama Bupati Pati kompak menerbitkan maklumat larangan penggunaan sound horeg dalam semua jenis kegiatan.
Pada 23 Mei 2025 Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menerbitkan Maklumat nomor Mak/ 1 /V/2025 tentang larangan kegiatan sound horeg atau sejenisnya.
Dua hari kemudian, yakni 25 Mei 2025, Bupati Pati Sudewo menyusul menerbitkan surat edaran serupa yang ditujukan kepada para camat.
Baca juga: Nasib Penonton Kejatuhan Sound Horeg dari Ketinggian 5 Meter di Bondowoso
Surat bernomor B/277/000.1.10 tersebut berisi tentang larangan penggunaan alat pengeras suara/sound horeg pada kegiatan/acara keramaian.
"Sebelum Pemda mengeluarkan larangan sound horeg, kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan sound horeg dalam kegiatan masyarakat, apapun bentuknya. Karena sudah banyak aduan dari masyarakat terkait dengan gangguan ketertiban akibat penggunaan sound horeg," kata AKBP Jaka Wahyudi di Mapolresta Pati, Senin (26/5/2025).
Dia mengatakan, surat maklumat tersebut sudah pihaknya sampaikan kepada seluruh Polsek jajaran.
Jaka menegaskan, kepolisian di Pati tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg.
"Itu komitmen kami. Pak Bupati juga mengeluarkan surat larangan dan kami juga ditembusi. Jadi nanti akan sama-sama, baik dari Pemda, TNI, Polri, Polsek, Koramil, Camat akan menyosialisasikan kepada masyarakat," jelas dia.
Jaka menegaskan, sound horeg merupakan fenomena yang harus ditertibkan bersama-sama.
Dia mengatakan, sebagai langkah awal penegakan aturan ini, pihaknya akan mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.
"Kemudian pamong-pamong desa yang menyelenggarakan acara, ketika edukasi itu sudah kami sampaikan, kemudian perizinannya juga sudah tidak kami terbitkan, tentu saja sudah tahu sendiri konsekuensinya (jika tetap nekat menggunakan sound horeg-red.)," ucap Jaka.
Setelah edukasi diberikan, langkah selanjutnya adalah penegakan hukum, baik di jalan raya maupun tempat-tempat lain.
Jaka menjelaskan, kendaraan yang mengangkut sound horeg dipastikan akan kena tilang.
"Kalau di jalan sudah pasti kena tilang. Knalpot brong saja (ditilang), apalagi sound horeg yang desibelnya (tingkat kebisingan) bisa ribuan kali lipat lebih besar," kata dia.
Dalam maklumat yang diterbitkan Kapolresta Pati, dijelaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg memiliki banyak landasan hukum.
Di antaranya Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.
Baca juga: Berangkatkan Kafilah Takbir Keliling, Bupati Pati Sudewo: Jangan Ada Sound Horeg dan Mabuk-Mabukan
Selain itu juga Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakab tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Contohnya, tetangga yang menyetel musik keras-keras, berisik, hingga merugikan orang lain dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum.
Penggunaan sound horeg juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan dan Perda Kabupaten Pati nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (mzk)
Antisipasi Banjir Musim Penghujan, Pemkab Pati Normalisasi Lima Titik Sungai |
![]() |
---|
PBB Batal Naik, Pemkab Pati Urungkan Renovasi Alun-alun dan Masjid Agung Baitunnur |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Hari Ini |
![]() |
---|
AMPB Tetap Bergerak Demonstrasi ke Gedung DPRD Pati, Meski Digerogoti Tuduhan Mantan Sekutu |
![]() |
---|
Damai Dengan Bupati Pati, Yayak Gundul Kini Serang Balik AMPB Soal Penggelapan Dana ke Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.