Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Terima Gaji Polisi Rp 4 Jutaan hingga Setahun ke Depan

Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK hingga

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG KASUS PENEMBAKAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan saksi di PN Semarang, Senin (26/5/2025). Keterangan saksi dalam persidangan itu mengungkapkan Robig diprediksi masih bisa jadi anggota Polri 1 tahun lagi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK hingga meninggal dunia di Semarang, masih terus bergulir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (26/5/2025) kembali menghadirkan saksi dari kalangan kepolisian.

Dua anggota Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini, yakni Rizki Roya dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, serta Nur Kholis dari bagian logistik Polrestabes Semarang.

Rizki Roya memberikan keterangan terkait pemeriksaan etik yang pernah dilakukan terhadap terdakwa.

Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas tindakannya yang menyalahi prosedur.

Namun, saat Majelis Hakim mempertanyakan status keanggotaan Robig di institusi kepolisian, Rizki menyebut bahwa Robig mengajukan banding atas keputusan tersebut.

DITOLAK - Majelis hakim tolak eksepsi yang dilayangkan Robig Zaenudin pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang,Selasa (29/4/2025)
DITOLAK - Majelis hakim tolak eksepsi yang dilayangkan Robig Zaenudin pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang,Selasa (29/4/2025) (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

"Ya di PTDH karena melakukan perbuatan tercela," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum.

"Sidang banding masih proses," katanya.

Ketika hakim menanyakan berapa lama jangka waktu sidang banding, Rizki mengungkapkan, jangka waktu tersebut tidak bisa ditentukan.

"Tidak ada ketentuan, biasanya bisa 1 tahun (baru sidang banding diproses)," ujarnya.

Kendati begitu, dia menyebut, sidang banding sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan sidang pidana.

Sementara saksi lainnya, Nur Kholis merupakan teman Aipda Robig yang pada tahun 2006 sama-sama bertugas dalam satu korps.

Nur Kholis menyebut, Robig memperbahurui izin penggunaan senjata apinya yang berjenis revolver 38 special pada 1 Oktober 2024.

Nur Kholis dicecar pertanyaan dari majelis hakim terkait standar operasional prosedur penggunaan senjata api terutama saat kondisi terdesak.

Selain itu, pertanyaan hakim menyoal perizinan dari kepolisian dalam membekali anggotanya senjata api.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved