Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Terima Gaji Polisi Rp 4 Jutaan hingga Setahun ke Depan
Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK hingga
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK hingga meninggal dunia di Semarang, masih terus bergulir.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (26/5/2025) kembali menghadirkan saksi dari kalangan kepolisian.
Dua anggota Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini, yakni Rizki Roya dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, serta Nur Kholis dari bagian logistik Polrestabes Semarang.
Rizki Roya memberikan keterangan terkait pemeriksaan etik yang pernah dilakukan terhadap terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas tindakannya yang menyalahi prosedur.
Namun, saat Majelis Hakim mempertanyakan status keanggotaan Robig di institusi kepolisian, Rizki menyebut bahwa Robig mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Ya di PTDH karena melakukan perbuatan tercela," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Sidang banding masih proses," katanya.
Ketika hakim menanyakan berapa lama jangka waktu sidang banding, Rizki mengungkapkan, jangka waktu tersebut tidak bisa ditentukan.
"Tidak ada ketentuan, biasanya bisa 1 tahun (baru sidang banding diproses)," ujarnya.
Kendati begitu, dia menyebut, sidang banding sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan sidang pidana.
Sementara saksi lainnya, Nur Kholis merupakan teman Aipda Robig yang pada tahun 2006 sama-sama bertugas dalam satu korps.
Nur Kholis menyebut, Robig memperbahurui izin penggunaan senjata apinya yang berjenis revolver 38 special pada 1 Oktober 2024.
Nur Kholis dicecar pertanyaan dari majelis hakim terkait standar operasional prosedur penggunaan senjata api terutama saat kondisi terdesak.
Selain itu, pertanyaan hakim menyoal perizinan dari kepolisian dalam membekali anggotanya senjata api.
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.