Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Terima Gaji Polisi Rp 4 Jutaan hingga Setahun ke Depan
Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK hingga
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Dalam sidang sebelumnya,
Aipda Robig Zainudin terdakwa penembak siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy dikeluarkan dari sidang pemeriksaan saksi anak yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).
Ada dua saksi anak yang diperiksa pada perkara tersebut.
Penasihat hukum korban, Zainal Petir mengatakan satu diantara saksi anak tidak bisa menjawab pertanyaan karena dilirik dan dipelototin oleh terdakwa.
Hakim memerintahkan terdakwa keluar dari ruang sidang.
"Setelah dikeluarkan saksi baru bercerita dengan jelas.
Dia saat itu menceritakan ditembak tetapi tidak kena.
Nah saat mau menjawab itu ketakutan," ujarnya.
Menurutnya, saksi anak kedua menceritakan bahwa mengetahui terjadi penembakan sebanyak tiga kali.
Penembakan diarahkan ke saksi.
"Saksi tadi membantah senjata diayunkan.
Pengacara maupun terdakwa berusaha menarasikan anak ini (saksi) mau menyerang polisi.
Tetapi terbantahkan," tuturnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Bayu Arief Anas Ghufron membenarkan kliennya dikeluarkan karena saksi anak berinisial AN takut menjawab dihadapan terdakwa.
Oleh sebab itu majelis meminta terdakwa keluar dari ruang sidang.
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.