Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Terima Gaji Polisi Rp 4 Jutaan hingga Setahun ke Depan

Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK hingga

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG KASUS PENEMBAKAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan saksi di PN Semarang, Senin (26/5/2025). Keterangan saksi dalam persidangan itu mengungkapkan Robig diprediksi masih bisa jadi anggota Polri 1 tahun lagi. 

Dalam sidang sebelumnya, 

Aipda Robig Zainudin terdakwa penembak siswa SMK   Gamma Rizkynata Oktafandy  dikeluarkan dari sidang pemeriksaan saksi anak yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).

Ada dua saksi anak yang diperiksa pada perkara tersebut. 

Penasihat hukum korban, Zainal Petir mengatakan satu diantara saksi anak tidak bisa menjawab pertanyaan karena dilirik dan dipelototin oleh terdakwa.

Hakim memerintahkan terdakwa keluar dari ruang sidang.


"Setelah dikeluarkan saksi baru bercerita dengan jelas.

Dia saat itu menceritakan ditembak tetapi tidak kena.

Nah saat mau menjawab itu ketakutan," ujarnya.


Menurutnya, saksi anak kedua menceritakan bahwa mengetahui terjadi penembakan sebanyak tiga kali.

Penembakan diarahkan ke saksi.


"Saksi tadi membantah senjata diayunkan.

Pengacara maupun terdakwa berusaha menarasikan anak ini (saksi) mau menyerang polisi. 

Tetapi terbantahkan," tuturnya.


Sementara itu penasihat hukum terdakwa Bayu Arief Anas Ghufron membenarkan kliennya dikeluarkan karena saksi anak berinisial AN takut menjawab dihadapan terdakwa.

Oleh sebab itu majelis meminta terdakwa keluar dari ruang sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved