Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Terima Gaji Polisi Rp 4 Jutaan hingga Setahun ke Depan

Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK hingga

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG KASUS PENEMBAKAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan saksi di PN Semarang, Senin (26/5/2025). Keterangan saksi dalam persidangan itu mengungkapkan Robig diprediksi masih bisa jadi anggota Polri 1 tahun lagi. 


"Saksi berinisial AN saat menjawab pertanyaan majelis hakim menyatakan tidak tahu.

Saat ditanya ternyata takut dengan terdakwa," jelasnya.


Dikatakannya keterangan saksi AN tidak berubah meskipun terdakwa sudah dikeluarkan dari ruang sidang.

Terdakwa selalu menyatakan tidak tahu saat ditanya majelis hakim.


"Saat tadi ditanya yang membawa senjata tajam (sajam) cocor bebek semula dijawab tidak tahu.

Setelah ditunjukkan BAP baru saksi menjawab sajam itu milik Gama," tuturnya.


Bayu menerangkan bahwa keterangan yang diberikan berbeda dari rekonstruksi.

Bahwa Sajam itu  dalam rekonstruksi dibawa pembonceng paling belakang vario warna merah.


"Saksi menyebut bahwa senjata tajam itu sama sekali tidak digunakan," tuturnya.


Lanjutnya pada sidang tersebut terungkap saksi AN diajak Gamma ke lokasi tawuran di Simongan.

Saat itu saksi berada di Warmindo Pusponjolo.


"Anak saksi menolak.

Tetapi kepala anak saksi dipukul Gamma. 

Hingga akhirnya saksi tidak bisa menolak ajakan Gamma," tuturnya.


Tak hanya itu saksi anak merupakan pengendara vario merah juga dipukul kepalanya oleh Gamma karena putar balik saat mengejar musuh di Masjid Simongan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved