Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Terima Gaji Polisi Rp 4 Jutaan hingga Setahun ke Depan

Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK hingga

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG KASUS PENEMBAKAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan saksi di PN Semarang, Senin (26/5/2025). Keterangan saksi dalam persidangan itu mengungkapkan Robig diprediksi masih bisa jadi anggota Polri 1 tahun lagi. 

Untuk diketahui, negara memberikan gaji beragam kepada anggota Polri sesuai pangkat dan jabatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut.
 

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 - Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 - Rp2.915.000
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.000 - Rp3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000 - Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.000 - Rp3.197.000
 

Golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
Brigadir Polisi: Rp2.416.400 - Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400
 

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua : Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu : Rp3.046.600 - Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900 - Rp5.163.100
 

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 - Rp5.663.000
 

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
 

Tunjangan kinerja polisi

Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya.

Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.

Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
Wakapolri = Rp34.902.000
 

Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

 

Kendati demikian, jika dihitung dari 150?n tunjangan jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43.627.500.

 

Tunjangan biaya makan


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah di atur mengenai tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp60.000.
 

Dalam pemberian tunjangan, akan terjadi pengurangan dari tunjangan kinerja bila polisi tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI pasal 12 sebagai berikut.

  • tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3 % per hari.
  • tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100 % .
  • terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5 % .
  • terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75 % .
  • sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5 % per hari.
  • cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1 % per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan. (rtp/Iwn)
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved