Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Ngerinya Perundungan di PPDS Anestesi Undip, Junior Habiskan Hampir Rp 1 M Demi Tugas Senior

Kasus dugaan pemerasan dan perundungan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TAK AJUKAN KEBERATAN - Zara Yupita Azra satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program PPDS Anestesi Undip Semarang mengikuti persidangan di PN Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025). Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana tersebut. 

Namun, para mahasiswa takut untuk melawan. Mereka tak berdaya karena melihat posisi Eko sebagai Kaprodi.

Eko juga menciptakan persepsi ketika lancar bayar BOP maka lancar dalam proses pendidikan.

"Hal itu ditekankan Taufik pada pertemuan dengan para bendahara angkatan," katanya.

Taufik juga diduga dalam mengumpulkan dana BOP residen menunjuk bendahara utama residen untuk mengkoordinir pengumpulan dana dari para mahasiswa.

Selepas terkumpul dana disetor ke terdakwa lainnya yakni Sri Maryani.

Oleh Maryani uang dimasukan ke dalam rekening pribadi atas nama dirinya.

"Terdakwa Sri Mariani menerima dana dari berbagai bendahara angkatan dan bendahara utama secara tunai dengan jumlah total mencapai Rp 2,49 miliar," ungkap Sandhy.

Sandhy melanjutkan, dana miliaran rupiah itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023.

Taufik dan Maryani juga menerima   sejumlah uang secara langsung dari dana tersebut.

Terdakwa Taufik yang selama jabatan sebagai Kaprodi telah merima  setidak-tidaknya Rp 177 juta.

Adapun terdakwa Sri Maryani mendapatkan keuntungan berupa honor sebesar Rp 400 ribu per bulan dari sumber keuangan BOP residen dengan total sebesar Rp 24 juta.

 

Senior Mendiang Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan


Sandhy dalam tuntutan terhadap terdakwa Zara menyebutkan, terdakwa dituntut pasal 335 ayat 1 KUHP (ancaman kekerasan).

Perbuatan terdakwa Zahra Yuvita Azra secara melawan hukum memaksa mahasiswa anestesi Undip angkatan 77 untuk mematuhi pasal anestesi dan tata krama anestesi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved