Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Ngerinya Perundungan di PPDS Anestesi Undip, Junior Habiskan Hampir Rp 1 M Demi Tugas Senior

Kasus dugaan pemerasan dan perundungan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TAK AJUKAN KEBERATAN - Zara Yupita Azra satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program PPDS Anestesi Undip Semarang mengikuti persidangan di PN Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025). Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana tersebut. 

Zara melontarkan kata-kata intimidasi di antaranya seperti goblok, lelet dan payah serta memberikan hukuman berdiri selama 1 jam dan difoto kemudian dibagikan di grup WhatsApp 23 anestesi.

"Selepas itu dilakukan evaluasi pada pukul 02.00 sampai 03.00 dinihari.

Para angkatan 77 anestesi (angkatan Aulia Risma) tidak berani melawan. (Doktrin) Ketika melawan berarti hambatan dalam pelajaran akademik," ujar jaksa.


Ketiga Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi


Selepas jaksa membacakan tuntutan, ketiga terdakwa secara terpisah menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Alasan mereka ingin segera ke pokok persidangan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa, Khaerul Anwar.

Dia menyebut, proses hukum ini ingin lebih cepat untuk disidangkan atau ke pokok perkaranya. Sebab, pihaknya ingin segera meguji fakta atau pokok perkaranya.

"Makanya kita tidak akan eksepsi masalah itu. Kami akan fokus kepada pokok perkara, segera disidangkan, periksa saksi," katanya kepada Tribun.

Khaerul mengungkap, rencananya bakal menghadirkan sejumlah saksi kunci terutama para angkatan sebelum dan sesudah angkatan Aulia yakni angkatan 76 dan 78.

"Ada saksi-saksi yang sekiranya tidak menguntungkan dalam perkara ini tidak dijadikan saksi.

Itu kita akan usahakan untuk hadirkan," ungkapnya.


Sebagaimana diberitakan, kasus Aulia Risma Lestari mencuat selepas dirinya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

Kematiannya diduga akibat praktik perundungan atau bullying yang dalam PPDS Anestesi Undip Semarangn yang diikuti korban sejak tahun 2022.

Bullying itu diduga juga dibarengi dengan aksi pemerasan.

Ibu mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu 4 September 2024.

Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 24 Desember 2024. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved