Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

"Awas Nek Ketemu Aku" Sudah Jadi Terdakwa Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Arogan Ancam Saksi

Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), Zainal Abidin Petir, mengungkap adanya dugaan ancaman verbal yang

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
DUGAAN PENGANCAMAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan dari para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025).  Robig dituding melakukan pengancaman terhadap satu orang saksi anak. 

Sebelumnya, Aipda Robig Zainudin terdakwa penembak siswa SMK  Gamma Rizkynata Oktafandy  dikeluarkan dari sidang pemeriksaan saksi anak yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).

Ada dua saksi anak yang diperiksa pada perkara tersebut. 

Penasihat hukum korban, Zainal Petir mengatakan satu diantara saksi anak tidak bisa menjawab pertanyaan karena dilirik dan dipelototin oleh terdakwa.

Hakim memerintahkan terdakwa keluar dari ruang sidang.


"Setelah dikeluarkan saksi baru bercerita dengan jelas.

Dia saat itu menceritakan ditembak tetapi tidak kena. Nah saat mau menjawab itu ketakutan," ujarnya.


Menurutnya, saksi anak kedua menceritakan bahwa mengetahui terjadi penembakan sebanyak tiga kali. Penembakan diarahkan ke saksi.


"Saksi tadi membantah senjata diayunkan. Pengacara maupun terdakwa berusaha menarasikan anak ini (saksi) mau menyerang polisi. Tetapi terbantahkan," tuturnya.


Sementara itu penasihat hukum terdakwa Bayu Arief Anas Ghufron membenarkan kliennya dikeluarkan karena saksi anak berinisial AN takut menjawab dihadapan terdakwa. Oleh sebab itu majelis meminta terdakwa keluar dari ruang sidang.


"Saksi berinisial AN saat menjawab pertanyaan majelis hakim menyatakan tidak tahu. Saat ditanya ternyata takut dengan terdakwa," jelasnya.


Dikatakannya keterangan saksi AN tidak berubah meskipun terdakwa sudah dikeluarkan dari ruang sidang.

Terdakwa selalu menyatakan tidak tahu saat ditanya majelis hakim.


"Saat tadi ditanya yang membawa senjata tajam (sajam) cocor bebek semula dijawab tidak tahu.

Setelah ditunjukkan BAP baru saksi menjawab sajam itu milik Gama," tuturnya.


Bayu menerangkan bahwa keterangan yang diberikan berbeda dari rekonstruksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved