Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Demi Proyek Kursi SD Semarang: Rachmat Utama Djangkar Diduga Setor Mbak Ita Rp 1,7 Miliar

Demi mendapatkan proyek senilai Rp 20 miliar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, diduga menyuap mantan Wali Kota Semarang.

|
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang 

Kasus ini masih dalam tahap persidangan.

KETERANGAN SAKSI - Empat anggota Gapensi Semarang saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suami Alwin Basri, di Pengadilan  Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025). Dalam sidang kali ini, untuk menguak pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) yang diduga diorkestrasi oleh Alwin.
KETERANGAN SAKSI - Empat anggota Gapensi Semarang saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suami Alwin Basri, di Pengadilan  Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025). Dalam sidang kali ini, untuk menguak pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) yang diduga diorkestrasi oleh Alwin. (Dok Iwan Arifianto. )

Saksi Bantah

Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dalam mendengar keterangan sejumlah saksi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang.

Sidang sebelumnya menghadirkan saksi dari Gapensi Semarang

Pada sidang kali ini, Senin (26/5/2025), saksi ada empat orang yang juga merupakan anggota dari Gapensi Semarang.

Keempat saksi yang dihadirkan meliputi Wakil Bendahara Gapensi Semarang Sapta Marnugraha. 

Sisanya tiga anggota Gapensi meliputi Siswoyo, Febri dan Marwoto.

Persidangan tersebut berupaya menguak pengaturan setoran uang dan aliran uang dalam proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi itu, saksi Sapta Marnugraha membantah telah memberikan uang commitment fee atau uang kontribusi proyek ke Alwin Basri suami dari Plt Wali Kota Semarang.

Keterangan dari Sapta ini bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya oleh penyidik.

"Seingat saya, saya tidak pernah mendengar uang itu untuk ke Pak Alwin. Saya hanya mendengar uang (porsi) 13 persen untuk bapak e," kata Sapta dalam persidangan yang dibuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Hakim ketua sudah mengingatkan Sapta soal perbedaan keterangan ini. 

Hakim menyebut, keterangan Sapta kontras. Sebab, Sapta dalam BAP menyebut telah menyerahkan uang fee ke Alwin tetapi dalam persidangan bersikap sebaliknya.

Hakim lantas  mencecar siapa sosok bapak tersebut.

Sapta mengungkapkan, mendengar sosok Bapak e itu dari terdakwa dalam kasus yang sama yakni dari Martono, eks ketua Gapensi Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved