Horizzon
Pendidikan Dasar Gratis Itu Kewajiban Negara
Inti keputusan MK tersebut bagaimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar bisa diakses gratis
Penulis: Ibnu Taufik Juwariyanto | Editor: abduh imanulhaq
Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng
PADA tahun 2000, saat Pekan Olahraga Nasional (PON) berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, saya menyaksikan serangkaian pertandingan pencak silat, yang kalau tidak salah, kala itu digelar di GOR Pancasila Surabaya. Selain karena senang dengan pencak silat, kebetulan saat itu ada kawan saya asal Jogja, Ronny Paslah, yang bertanding di kelas A putra.
Meski Ronny kalah pada putaran kedua, saya tetap saja tak beranjak dari tribun penonton karena nomor pertandingan lain banyak disajikan di situ. Satu di antaranya, pertandingan yang menghadirkan seorang pesilat dari Papua, yang kebetulan juga kalah dari pesilat provinsi lain.
Sampai sekarang, saya masih ingat dengan ‘kebodohan’ yang saya lakukan kala itu. Dengan maksud untuk memberikan dukungan kepada atlet Papua yang kalah, saya spontan berteriak, ‘Adios Papua!”
Suara saya kala itu rasanya menjadi begitu dominan. Gelanggang olahraga (GOR) tertutup yang tak begitu luas, tak dilengkapi dengan peredam suara, dan kebetulan juga tak begitu riuh oleh gemuruh penonton, membuat suara saya seolah mendominasi seisi gedung.
Harus saya disclaimer, teriakan saya semata-mata ingin memberikan dukungan kepada atlet Papua, yang kalah dan kebetulan tidak banyak--untuk tidak menyebut tak ada--suporternya. Saya benar-benar spontan meneriakkan itu, dengan tak paham betul apa makna ‘adios’.
Dalam bahasa Spanyol, kata ‘adios’ dimaknai sebagai kata selamat tinggal, yang sering digunakan sebagai ucapan perpisahan. Kalau tidak salah, pada tahun 2000 atau dua tiga tahun pascareformasi, kala itu juga sedang mengemuka tentang isu disintegrasi Papua.
Saya ingat betul, seusai meneriakkan satu kalimat tersebut, saya langsung terdiam dan merasa ada yang tak pas. Selain salah tingkah, saya khawatir, teriakan saya kemudian dimaknai sebagai dukungan atas berpisahnya Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Walaupun sejujurnya, dalam esensi paling dasar, kita bernegara merupakan sebuah kesepakatan. Kita memutuskan untuk bernegara adalah menyerahkan sebagian hak-hak kita untuk dikelola oleh negara.
Sementara kita semua tahu, bagaimana masyarakat Papua, terutama pada masa itu, benar-benar terlupakan. Bahkan hingga saat ini pun, jika boleh jujur, masyarakat Papua belum sepenuhnya memperoleh keadilan seperti saya dan kita semua yang ada di Jawa atau bagian barat Indonesia.
Saya melihat kita semua, atau negara, ini abai pada banyak hal. Dan, memori saya tentang kata ‘adios’ ini kembali muncul ketika hari ini, Selasa 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan atas perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar yang harus digratiskan.
Inti dari keputusan MK tersebut adalah bagaimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar bisa diakses secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menegaskan, sesuai dengan Pasal 31 (2) UUD 45 yang diimplementasikan di dalam Pasal 34 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003, tidak boleh dimaknai kecuali akses pendidikan gratis untuk pendidikan dasar.
Inilah yang membuat saya kembali teringat dengan kata ‘adios’ pada PON 2000, ketika negara ini seringkali abai dengan kewajiban mereka terhadap warga negara.
Bukankah kita semua tahu dan paham, anak-anak kita masih banyak yang harus mengeluarkan biaya untuk menunaikan kewajiban konstitusional, yaitu pendidikan dasar. Bahkan tidak hanya di swasta, beberapa sekolah negeri juga masih kucing-kucingan mengutip biaya sekolah dari siswa.
Putusan MK ini mengingatkan kepada penyelenggara negara bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk memberikan jaminan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Lebih esensial dari itu semua, putusan MK ini mengingatkan kita bahwa rasanya pendidikan di negeri ini tidak mendapatkan prioritas. Kita seperti terlena pada sektor ini sehingga ketinggalan jauh, bahkan dari negara tetangga yang pernah mengimpor guru dari kita, Malaysia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ibnu-Taufik.jpg)