Sidang Korupsi Mbak Ita
Suap Mbak Ita dan Suami Rp1,7 Miliar, Rachmat Utama Djangkar Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Rachmat Utama Djangkar didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp1,7 miliar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Rachmat Utama Djangkar didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp1,7 miliar kepada mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri.
Rachmat melakukan penyuapan tersebut untuk memuluskan proyek pengadaan kursi sekolah dasar (SD) dengan nilai proyek sebesar Rp20 miliar pada tahun 2023.
Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa itu dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp200 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2025).
Rio mengatakan, terdakwa terbukti melakukan suap sebesar Rp 1,75 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.
Tujuan suap agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pekerjaan pengadaan kursi fabrikasi SD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 sebesar Rp 20 miliar.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dengan niat jelas memberikan uang demi memenangkan proyek.
Perbuatan itu kemudian disebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang secara nyata telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
"Menyatakan terdakwa Rachmat Utama Djangkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Mbak Ita dan suami diduga meminta uang sebesar Rp2,4 miliar. Kasus ini masih dalam tahap persidangan. (Iwn)
Baca juga: Melalui JNE Mengaji, Karyawan Diajak Tingkatkan Ketakwaan dan Keimanan
Baca juga: Download Kalender Juni 2025 Lengkap Libur Nasional dan Tanggalan Jawa dan Hijriah: 4 Tanggal Merah
Baca juga: Harta Kekayaan LHKPN Nadiem Makarim, Berpotensi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud
Kekayaan Alwin Basri Suami Mbak Ita Naik Nyaris 2 Kali Lipat Dalam 5 Tahun, Bingung Ditanya Jaksa |
![]() |
---|
Suami Mantan Wali Kota Semarang Linglung di Sidang, Alwin Akui Lupa Laporkan Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Bantah Iuran Pungli untuk Kampanye tapi Tiap Spanduk Proyek Tertulis "Terima Kasih Mbak Ita" |
![]() |
---|
Korupsi Berjamaah, Mbak Ita Tetap Cemburu Saat Suami Berduaan dengan Kepala Bapenda Semarang |
![]() |
---|
Mbak Ita Nangis Sebut Pisahkan Kehidupan Pribadi dan Jabatan, Tapi Biarkan Suami Atur Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.