Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Suap Mbak Ita dan Suami Rp1,7 Miliar, Rachmat Utama Djangkar Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Rachmat Utama Djangkar didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp1,7 miliar

|
dok Iwan Arifianto.
KASUS KORUPSI MBAK ITA - Rachmat Utama Djangkar didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp1,7 miliar kepada mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar di gedung Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Rachmat Utama Djangkar didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp1,7 miliar kepada mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri.

Rachmat melakukan penyuapan tersebut untuk memuluskan proyek pengadaan kursi sekolah dasar (SD) dengan nilai proyek sebesar Rp20 miliar pada tahun 2023.

Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa itu dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp200 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2025).

Rio mengatakan, terdakwa terbukti melakukan suap sebesar Rp 1,75 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Tujuan suap agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pekerjaan pengadaan kursi fabrikasi SD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 sebesar Rp 20 miliar.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dengan niat jelas memberikan uang demi memenangkan proyek.

Perbuatan itu kemudian disebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang secara nyata telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

"Menyatakan terdakwa Rachmat Utama Djangkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.  Mbak Ita dan suami  diduga meminta uang sebesar Rp2,4 miliar.  Kasus ini masih dalam tahap persidangan. (Iwn)

Baca juga: Melalui JNE Mengaji, Karyawan Diajak Tingkatkan Ketakwaan dan Keimanan

Baca juga: Download Kalender Juni 2025 Lengkap Libur Nasional dan Tanggalan Jawa dan Hijriah: 4 Tanggal Merah

Baca juga: Harta Kekayaan LHKPN Nadiem Makarim, Berpotensi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved