Sidang Korupsi Mbak Ita
Segini Jumlah Suap Rachmat Utama ke Mbak Ita dan Suami Demi Menangkan Proyek Kursi SD di Semarang
Rachmat Utama Djangkar, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rachmat Utama Djangkar, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Ia didakwa melakukan suap sebesar Rp1,7 miliar kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), serta suaminya, Alwin Basri.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan kursi untuk sekolah dasar (SD) yang bernilai sekitar Rp20 miliar dan berlangsung pada tahun 2023.
Rachmat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa disebut memberikan uang demi meloloskan perusahaannya dalam tender proyek tersebut.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan mengungkapkan bahwa pemberian uang dilakukan secara bertahap, dengan tujuan agar proyek pengadaan yang dibiayai oleh APBD Kota Semarang itu dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp200 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2025).
Rio mengatakan, terdakwa terbukti melakukan suap sebesar Rp 1,75 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.
Tujuan suap agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pekerjaan pengadaan kursi fabrikasi SD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 sebesar Rp 20 miliar.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dengan niat jelas memberikan uang demi memenangkan proyek.
Perbuatan itu kemudian disebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang secara nyata telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
"Menyatakan terdakwa Rachmat Utama Djangkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Ini Alasan Mbak Ita dan Suami Kompak Ngotot Kepala Bapenda Indriyasari Juga Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Alwin Suami Mbak Ita Umbar Kebiasaan Puasa Senin Kamis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim |
![]() |
---|
Menangis Sesenggukan, Mbak Ita Bawa Ayat Al-Quran Saat Bacakan Pembelaan di Sidang Korupsinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.