Berita Jawa Tengah
Ditangkap! Komplotan Pencuri Mesin Traktor Lintas Wilayah di Jepara, Hasil Curian Dijual di Bandung
Polres Jepara menangkap komplotan pencuri mesin traktor berjumlah tiga orang, yang selama ini telah beraksi di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara menangkap komplotan pencuri mesin traktor yang telah beraksi di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku yaitu Adi Suhendri warga Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Lalu, Cecep Ujang Maryana warga Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung dan Maman warga Cikendi Cianjur Jawa Barat.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Jepara Pastikan Stadion GBK Jepara Bisa Digunakan Persijap Jepara Saat Liga 1
Baca juga: Pemkab Jepara Bakal Kaji Keputusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun
Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka yaitu berkeliling untuk mencari target yang nanti bisa diambil mesinnya.
"Ketiga tersangka bersama- sama melakukan pencurian."
"Setelah menemukan sasaran, mereka mengeksekusinya pada malam hari," kata Kompol Edy Sutrisno, Jumat (30/5/2025).
Dijelaskan, ketiga tersangka mengincar traktor yang sedang diparkir di persawahaan maupun di depan halaman rumah.
"Traktor yang terpakir diambil mesinnya dengan cara dirusak, lalu dibawa pergi menggunakan mobil yang telah dipersiapkan para tersangka," ungkapnya
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, ketiga tersangka telah melancarkan aksinya di 15 lokasi berbeda.
Adapun beberapa kecamatan di Kabupaten Jepara yang menjadi sasaran adalah Kecamatan Keling, Batealit, Mlonggo, Jepara, dan Kembang.
Baca juga: Lokasi Ifex 2026 Berpindah, Kabupaten Jepara Tetap Optimis Tetap The World Carving
Baca juga: Kartini Award Indonesia 2025, Pemkab Jepara Ajak Masyarakat Nyalakan Semangat RA Kartini
Dia menjelaskan ketiga tersangka melaksanakan aksinya dari sejak April hingga akhirnya ditangkap pada 27 Mei 2025.
"Ketiga tersangka melancarkan aksisnya tidak hanya di Kabupaten Jepara, melainkan beberapa daerah," ucap Kasatreskrim Polres Jepara.
Total ada 17 mesin traktor yang disita polisi.
"Ini hasil dari aksi tersangka di 15 lokasi berbeda," ujarnya.
Setelah mengambil mesin traktor, kata dia, tersangka biasanya menjualnya ke Bandung Jawa Barat.
Jepara
pencurian
Polres Jepara
Pencurian Mesin Traktor di Jepara
Kompol Edy Sutrisno
Polda Jateng
Komplotan Pencuri Mesin Traktor
Bupati Wonogiri Buka-bukaan, Angka Perceraian Justru Tinggi Usai Guru Honorer Jadi PPPK, Kok Bisa? |
![]() |
---|
"Saya Takut Anak Malu" Keluh Orangtua Siswa SMP Negeri di Brebes, 3 Setel Bahan Seragam Rp1,2 Juta |
![]() |
---|
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Purworejo Pilih Pasif: Modal Belum Ada, Bingung Mau Ngapain |
![]() |
---|
Kades Sawit di Purworejo Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna, Proyek 2020-2023 |
![]() |
---|
Dalih Butuh Dana Biayai Anak, Wanita Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.