Berita Jawa Tengah
Manajer Produksi yang Aniaya Karyawatinya di Karanganyar Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Manajer produksi perusahaan tekstil di Karanganyar ini tidak ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang manajer produksi perusahaan tekstil di Karanganyar ini tidak ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Seorang karyawati perusahaan tekstil di Karanganyar menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh manajer produksi tempatnya bekerja.
Beberapa tindakan kekerasan verbal maupun fisik pun diterima korban di ruangan sang manajer.
Baca juga: Kronologi Karyawati Pabrik Tekstil di Karanganyar Laporkan Manajernya ke Polisi: Kasus Penganiayaan
Baca juga: Kabur Hingga Papua Sia-sia: DPO Penganiayaan 2022 di Karanganyar Akhirnya Tertangkap
Pasca kejadian, korban lantas periksa ke RSU Indo Sehat Karanganyar.
Hasil dari pemeriksaan di rumah sakit itu lantas menjadi dasar awal korban melapor ke kepolisian.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Karanganyar.
W (59), warga Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, yang menjabat sebagai manajer produksi di sebuah perusahaan tekstil Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi.
Dia diduga melakukan kekerasan terhadap karyawatinya pada Februari 2025.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda mengatakan, pelaku W ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap karyawati berinisial SZ (49), warga Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Pihaknya menjelaskan, itu terjadi pada Jumat (21/2/2025) di ruang manajer perusahaan tersebut.
Menurut Kompol Miftakul Huda, awalnya tersangka menanyakan kepada korban alasan salah satu karyawan menangis.
Saat korban menjawab, tersangka tidak puas dengan jawaban tersebut.
“Korban meminta tersangka langsung menanyakan hal itu ke yang bersangkutan."
"Jawaban itu membuat tersangka tidak terima dan melakukan kekerasan di ruangannya,” jelasnya.
Tersangka disebut melakukan kekerasan secara fisik dan verbal.
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik |
![]() |
---|
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Sosok Bu Bhabin di Slawi Tegal, Brigpol Ayu Alumnus UPS: Memang Passion Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.