Berita Jawa Tengah
Manajer Produksi yang Aniaya Karyawatinya di Karanganyar Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Manajer produksi perusahaan tekstil di Karanganyar ini tidak ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Dia memaki korban menggunakan kata-kata kasar, menyiramkan air teh ke kepala korban, dan menampar bibirnya.
“Belum puas, pelaku kemudian mengambil air putih dan kembali menyiramkan ke kepala korban,” ungkap Kompol Miftakul Huda.
Setelah tidak ada pembicaraan lanjutan, korban berniat keluar ruangan, namun tersangka kembali melakukan kekerasan.
“Tersangka mengejar korban dan memukul pipi kanan menggunakan tangan kiri."
"Dia juga nyaris memukul korban menggunakan kursi, tapi berhasil dicegah oleh salah satu karyawan,” lanjutnya.
Baca juga: Purwati Tersangka Korupsi Kembali ke Rutan Polres Karanganyar Setelah 3 Hari Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Geledah Dua Kediaman Kontraktor
Korban kemudian pergi ke RSU Indo Sehat Karanganyar untuk memastikan kondisi kesehatannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“W ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025."
"Kini dia menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Miftakul Huda.
Barang bukti yang disita berupa hasil visum dari RSU Indo Sehat Karanganyar.
Tersangka dijerat Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kompol Miftakul Huda mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan atau ancaman."
"Selesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah,” pungkasnya.
Tersangka Penganiayaan Tidak Ditahan
Sementara itu, pasca penetapan status tersangka, W (59) yang merupakan manajer produksi di perusahaan tekstil Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ini tidak ditahan.
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik |
![]() |
---|
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Sosok Bu Bhabin di Slawi Tegal, Brigpol Ayu Alumnus UPS: Memang Passion Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.