Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jamu Ilegal

Daftar 16 Merek Jamu Ilegal yang Membahayakan Jantung dan Hati, Diproduksi di Kudus dan Klaten

Berikut ini daftar sejumlah merek jamu ilegal yang bisa merusak hati dan jantung yang diproduksi di Kudus dan Klaten.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
JAMU ILEGAL - BPOM Semarang ungkap kasus pabrik pemalsuan jamu dan obat kuat di Kudus dan Klaten, Senin (26/5/2025). Dalam kasus tersebut, dua pelaku yang merupakan pemilik pabrik jamu ilegal tersebut ditangkap dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. 

BPOM tidak mengungkap omzet dari dua pabrik tersebut.

"Kami sita ada ratusan ribu kemasan."

"Selain itu, kami sita pula berbagai  alat produksi," beber Tubagus.

Menurut Tubagus, para pelaku yang ditangkap merupakan pemilik pabrik.

Mereka belajar memproduksi jamu dan obat kuat ini secara autodidak melihat konten di media sosial seperti YouTube.

Kedua pelaku tidak memiliki kemampuan atau keahlian yang secara resmi diakui, baik dalam bentuk sertifikat maupun lisensi.

"Mereka belajar dari YouTube dan keduanya tidak memiliki sertifikat keahlian untuk meracik obat," paparnya.

Selain tidak memiliki sertifikat, lanjut Tubagus, kedua pelaku juga tidak memiliki izin beroperasi, izin edar, dan terbukti memalsukan izin dari BPOM di kemasan.  

"Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.

Terkait pelaku MM yang tidak ditahan, Tubagus mengungkap karena yang bersangkutan sudah berumur.

Selain itu, barang bukti juga sudah disita.

"Alasan kemanusiaan, tersangka juga tidak melarikan diri," terangnya.

Kasi Koordinator Pengawasan (Kasi Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Pontjo Oetomo mengatakan, tersangka AT sudah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Selasa (20/5/2025).  

Untuk tersangka MM tidak ditahan.

Peringatan Bagi Konsumen

Ketua Pengurus Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, terbongkarnya kasus obat jamu ilegal di Kudus dan Klaten ini menjadi peringatan bagi konsumen.

"Ini peringatan agar lebih teliti ketika membeli obat tradisional," bebernya.

Dia juga meminta agar pelaku pemalsuan obat disanski tegas, sehingga menimbulkan unsur jera.

Terlebih kasus obat tradisional mengandung kimia menjadi ceruk ekonomi cukup besar.

Sebab, masih banyak konsumen yang memilih obat tradisional.

"Ketika sanski tidak tegas, praktik ini akan tumbuh subur," ungkapnya.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jateng, Riptieni Tri Lutiarsi menjelaskan, penggunaan obat bahan alami seperti jamu seharusnya tidak dicampur bahan kimia.

"Pelanggaran dari pelaku usaha sangat berisiko bagi kesehatan."

"Dampaknya bisa sampai gagal ginjal, kerusakan hati, maupun lainnya," jelasnya.

Dia juga meminta para pelaku usaha obat tradisional harus memproduksi obat yang sesuai aturan yang berlaku.

"Konsumen juga harus pintar memilih obat."

"Misal beli online, marketplace juga harus jelas," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved