Jamu Ilegal
Daftar 16 Merek Jamu Ilegal yang Membahayakan Jantung dan Hati, Diproduksi di Kudus dan Klaten
Berikut ini daftar sejumlah merek jamu ilegal yang bisa merusak hati dan jantung yang diproduksi di Kudus dan Klaten.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
BPOM tidak mengungkap omzet dari dua pabrik tersebut.
"Kami sita ada ratusan ribu kemasan."
"Selain itu, kami sita pula berbagai alat produksi," beber Tubagus.
Menurut Tubagus, para pelaku yang ditangkap merupakan pemilik pabrik.
Mereka belajar memproduksi jamu dan obat kuat ini secara autodidak melihat konten di media sosial seperti YouTube.
Kedua pelaku tidak memiliki kemampuan atau keahlian yang secara resmi diakui, baik dalam bentuk sertifikat maupun lisensi.
"Mereka belajar dari YouTube dan keduanya tidak memiliki sertifikat keahlian untuk meracik obat," paparnya.
Selain tidak memiliki sertifikat, lanjut Tubagus, kedua pelaku juga tidak memiliki izin beroperasi, izin edar, dan terbukti memalsukan izin dari BPOM di kemasan.
"Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.
Terkait pelaku MM yang tidak ditahan, Tubagus mengungkap karena yang bersangkutan sudah berumur.
Selain itu, barang bukti juga sudah disita.
"Alasan kemanusiaan, tersangka juga tidak melarikan diri," terangnya.
Kasi Koordinator Pengawasan (Kasi Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Pontjo Oetomo mengatakan, tersangka AT sudah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Selasa (20/5/2025).
Untuk tersangka MM tidak ditahan.
Peringatan Bagi Konsumen
Ketua Pengurus Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, terbongkarnya kasus obat jamu ilegal di Kudus dan Klaten ini menjadi peringatan bagi konsumen.
"Ini peringatan agar lebih teliti ketika membeli obat tradisional," bebernya.
Dia juga meminta agar pelaku pemalsuan obat disanski tegas, sehingga menimbulkan unsur jera.
Terlebih kasus obat tradisional mengandung kimia menjadi ceruk ekonomi cukup besar.
Sebab, masih banyak konsumen yang memilih obat tradisional.
"Ketika sanski tidak tegas, praktik ini akan tumbuh subur," ungkapnya.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jateng, Riptieni Tri Lutiarsi menjelaskan, penggunaan obat bahan alami seperti jamu seharusnya tidak dicampur bahan kimia.
"Pelanggaran dari pelaku usaha sangat berisiko bagi kesehatan."
"Dampaknya bisa sampai gagal ginjal, kerusakan hati, maupun lainnya," jelasnya.
Dia juga meminta para pelaku usaha obat tradisional harus memproduksi obat yang sesuai aturan yang berlaku.
"Konsumen juga harus pintar memilih obat."
"Misal beli online, marketplace juga harus jelas," katanya.
Viral Sayembara Rp 150 Juta untuk Temukan Selebgram Angie Lie, Diduga Tipu Arisan Bodong Rp 1,8 M |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gempa Terkini Jumat 19 September 2025 Siang Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Tuntut Pertanggungjawaban Izin Galian C, Warga Tunggulsari Kendal Malam-malam Geruduk Rumah Kades |
![]() |
---|
Dua Pemotor Tewas Tabrakan Adu Banteng di Jalan Raya Kutasari Baturraden Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.