Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

3 Pecandu Narkoba Takut Sama Polisi Saat Ambil Sabu, Malah Ditangkap Beneran karena Rekayasa Kasus

Tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masing-masing berinisial AR (21), KD (20), dan RZ (26), diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor

Editor: muh radlis
IST
Ilustrasi Begal 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masing-masing berinisial AR (21), KD (20), dan RZ (26), diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo setelah terbukti membuat laporan palsu tentang aksi pembegalan.

Kapolsek Tallo, AKP Syamsuardi, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika AR dan KD mendatangi kantor polisi pada Senin malam (26/5/2024), mengaku telah menjadi korban begal saat pulang kerja dari Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Dalam laporannya, AR menyebut dirinya dan KD dihentikan oleh sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo.

Para pelaku disebut merampas sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DD 4935 QJ serta ponsel Oppo A18 miliknya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tallo, aparat menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan kedua pemuda tersebut.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, terungkap bahwa laporan pembegalan itu hanyalah rekayasa.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AR, KD, dan RZ sebelumnya berpesta narkoba di rumah RZ.

Setelah itu, RZ meminjam motor milik bos AR yang dibawa tanpa izin dari tempat kerja AR untuk mengambil sabu yang telah dipesan.

“Setelah tiga jam menunggu dan RZ tidak kunjung kembali, AR dan KD panik dan khawatir motor tersebut hilang.

Mereka kemudian menyusun skenario seolah-olah menjadi korban begal dan melaporkannya ke Polsek,” ujar Syamsuardi, Jumat (30/5/2025).

Sementara itu, RZ mengaku meninggalkan motor di jalan dan melarikan diri karena merasa dibuntuti oleh dua pemotor yang dikira polisi. 

Dalam pemeriksaan, RZ mengakui bahwa ia hanya ketakutan dan tidak benar-benar diburu oleh aparat.

“RZ sempat panik karena mengira dirinya diikuti polisi saat membawa sabu. Akhirnya dia tinggalkan motornya dan kabur,” jelas Syamsuardi.

Atas perbuatannya, ketiganya kini dikenai laporan model A karena membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan.

“Untuk kasus narkobanya, kami akan limpahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar karena ranah penanganannya ada di sana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved