Berita Jawa Tengah
Ini Tampang 2 Pemuda Karanganyar Pengedar Tembakau Sintesis, Bahan Cairan Dibeli dari Medsos
Dua pemuda ini ditangkap karena terjaring kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat sekira 1,14 gram oleh Satresnarkoba Polres Karanganyar.
Dua tersangka dijerat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar maupun paling banyak Rp10 miliar.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram
Baca juga: Kembangkan Potensi Muda, Pemkab Purbalingga Gelar KRAPPROV 2025
Baca juga: Senangnya! Tol Pejagan-Cilacap Segera Tersambung, Warga Purworejo Bakal Terdampak
Baca juga: Sekayu Bersinar Dalam Bungkus Festival Bubak: Dari Lorong Kampung ke Panggung Budaya
Baca juga: Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada Covid-19, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Siapkan Ruang Isolasi
Karanganyar
Polres Karanganyar
Iptu Mulyadi
narkoba
tembakau sintesis
Cairan Tembakau
Tembakau gorila
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes |
![]() |
---|
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik |
![]() |
---|
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.