Berita Jawa Tengah
Ini Tampang 2 Pemuda Karanganyar Pengedar Tembakau Sintesis, Bahan Cairan Dibeli dari Medsos
Dua pemuda ini ditangkap karena terjaring kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat sekira 1,14 gram oleh Satresnarkoba Polres Karanganyar.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Cairan yang biasanya digunakan untuk menyemprot tembakau disalahgunakan oleh dua pemuda asal Karanganyar.
Cairan tersebut mereka gunakan untuk dipakai dan diedarkan menjadi tembakau sintesis atau gorila.
Hal ini diketahui setelah keduanya diintrograsi petugas kepolisian dan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Karanganyar.
Baca juga: Manajer Produksi yang Aniaya Karyawatinya di Karanganyar Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Baca juga: Kronologi Karyawati Pabrik Tekstil di Karanganyar Laporkan Manajernya ke Polisi: Kasus Penganiayaan
Dua pemuda warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ditangkap polisi di Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/5/2025).
Dua pemuda ini ditangkap karena terjaring kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat sekira 1,14 gram oleh Satresnarkoba Polres Karanganyar.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi mengatakan, identitas dua tersangka yaitu FR (20) dan JAP (21).
"FR merupakan warga Nglano Wetan, Desa Ngijo dan JAP warga Titang, Desa Pandean," kata Iptu Mulyadi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (1/6/2025).
Iptu Mulyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di alamat rumah masing-masing .
Lanjut PS Kasi Humas, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka FR sering menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Dari pengembangan, tersangka FR dan penyelidikan Satresnarkoba, di hari yang sama menangkap JAP serta menyita 54 gram irisan daun tembakau di rumah JAP.
Baca juga: Kabur Hingga Papua Sia-sia: DPO Penganiayaan 2022 di Karanganyar Akhirnya Tertangkap
Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FR di rumahnya dan rumah FR digeledah," ungkap dia.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket klip berperekat yang berisi irisan daun yang diduga sebagai tembakau sintetis, yang selanjutnya dikembangkan asal paket tembakau tersebut diperoleh dari tersangka JAP," ujar dia.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka memperoleh tembakau sintetis bukan dalam bentuk tembakau sintetis, namun cairan yang mengandung narkotika yang digunakan untuk menyemprot tembakau biasa.
Dia mengatakan, cairan tersebut diperoleh melalui akun Instagram “Celonia” seharga Rp450 ribu.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dua tersangka dijerat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar maupun paling banyak Rp10 miliar.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram
Baca juga: Kembangkan Potensi Muda, Pemkab Purbalingga Gelar KRAPPROV 2025
Baca juga: Senangnya! Tol Pejagan-Cilacap Segera Tersambung, Warga Purworejo Bakal Terdampak
Baca juga: Sekayu Bersinar Dalam Bungkus Festival Bubak: Dari Lorong Kampung ke Panggung Budaya
Baca juga: Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada Covid-19, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Siapkan Ruang Isolasi
Karanganyar
Polres Karanganyar
Iptu Mulyadi
narkoba
tembakau sintesis
Cairan Tembakau
Tembakau gorila
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes |
![]() |
---|
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik |
![]() |
---|
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.