Readers Note
Ternyata Usaha Tangkap Ikan juga Kena PBB
Terdapat beberapa objek PBB, yang meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan dst
Namun pengenaan PBB terhadap perikanan tangkap di laut ini tentunya tidak diterapkan kepada seluruh nelayan. Tetapi ada batasan-batasan tertentu yang menyebabkan kegiatan tersebut harus dikenai PBB. Dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan bahwa hanya perikanan tangkap yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, yang menjadi objek pajak PBB Sektor Lainnya.
Setelah mempelajari regulasi terkait dengan usaha ikan tangkap, khususnya yang terkait dengan PBB ini, para investor dan para pengusaha di bidang penangkapan ikan tentunya akan menjadi semakin mantap untuk berinvestasi di sektor usaha ini, karena dengan adanya regulasi akan memberikan kepastian hukum atas usahanya, dan mereka dapat menjalankan usahanya dengan tenang. Di sisi lain, pemerintah dapat memetik hasilnya berupa penerimaan pajak yang optimal. (Artikel tidak terkait dengan sikap instansi tempat penulis bekerja)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.