Sidang Korupsi Mbak Ita
Korban Banjir Dinar Mas Semarang Diberi Bantuan Pakai Uang Hasil Korupsi Mbak Ita dan Suami
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau yang akrab
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, terungkap bahwa sebagian dana hasil dugaan suap proyek diduga dialihkan untuk membantu korban banjir bandang di wilayah Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh saksi bernama Lina, yang merupakan staf dari Martono, seorang terdakwa dalam perkara ini dan mantan Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang.
Martono diketahui memiliki hubungan langsung dalam proses dugaan kongkalikong proyek pembangunan yang melibatkan Mbak Ita dan suaminya.
Martono dikenal sebagai "penghubung" uang setoran dari para kontraktor pelaksana proyek ke Mbak Ita dan Alwin.
"Saya pernah diminta membeli selimut, kasur dan sembako ketika ada banjir di Dinar Mas.
Saya membeli sembako beberapa kali menggunakan uang yang ada di lemari Pak Martono," kata Lina saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin(2/6/2025).
Uang di lemari yang dimaksud Lina adalah uang milik Martono.
Gepokan uang milik Martono diduga berasal dari fee proyek atau uang setoran atas 16 proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).
Lina melanjutkan, uang itu diperoleh dari tiga orang meliputi Gatot selaku Koordinator Kecamatan Candisari, Sapta selaku Koordinator Kecamatan Gunungpati dan Siswoyo selaku Koordinator Kecamatan Semarang Timur.
Uang tersebut diserahkan pada akhir tahun 2023. "Saya terima uang itu terbungkus plastik kresek karena jumlah uangnya besar.
Saya disuruh terima titipan itu oleh Pak Martono," ungkapnya.
Selepas menerima setoran uang itu, Lina lantas mencatatkannya ke dalam buku keuangan PT Chimarder77.
Uang lalu disimpan di lemari milik Martono.
Selang beberapa waktu kemudian, Martono mengajak Lina untuk menghitungnya.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.