Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Korban Banjir Dinar Mas Semarang Diberi Bantuan Pakai Uang Hasil Korupsi Mbak Ita dan Suami

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau yang akrab

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Iwan Arifianto.
KORUPSI MBAK ITA dan SUAMI - Suasana persidangan pemeriksaan saksi  kasus korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (28/4/2025). Dalam keterangan saksi terungkap, uang hasil kongkalikong digunakan untuk memberikan bantuan korban banjir. 

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta. 

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto. 

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved