Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Tunggu Payung Hukum dari Pusat Terkait Jalankan Pendidikan Gratis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas siap jalankan kebijakan pendidikan gratis jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta

Permata Putra Sejati
BUPATI BANYUMAS, Sadewo Tri Lastiono saat ditemui Tribunbanyumas.com, Selasa (3/6/2025) dalam acara gebyar PAUD. Pemkab Banyumas masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kesiapannya menjalankannya. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas siap jalankan kebijakan pendidikan gratis jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Akan tetapi saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kesiapan menjalankannya. 

Data dari Dinas Pendidikan mencatat saat ini terdapat 179 SMP di Banyumas, terdiri dari 72 sekolah negeri dan 107 sekolah swasta. 

Sementara di jenjang SD terdapat 814 satuan pendidikan, terdiri atas 755 sekolah negeri dan 59 sekolah swasta.

"Sampai hari ini belum ada rujukannya. 

Itu kan baru perintah MK, suratnya yang resmi belum ada," ujar Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, saat ditemui Tribunbanyumas.com, Selasa (3/6/2025).

Sadewo menegaskan Pemkab Banyumas akan patuh terhadap kebijakan pusat apabila regulasi resmi telah dikeluarkan. 

"Apa pun kalau itu untuk kepentingan pusat, ya kita harus melaksanakan," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono menyebut pihaknya akan menunggu petunjuk teknis dari kementerian. 

Terutama karena kebijakan ini menyangkut banyak aspek, termasuk kesiapan sekolah swasta dan perubahan pola pikir masyarakat.

"Pelaksanaannya tidak bisa langsung serentak. 

Harus bertahap, terutama untuk sekolah swasta," kata Joko Wiyono.

Putusan MK terkait pendidikan dasar gratis ini mencakup seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

Sehingga dinilai sebagai terobosan besar dalam pemerataan akses pendidikan. Namun, tanpa kejelasan anggaran dan aturan pelaksana, pemerintah daerah dan satuan pendidikan masih harus menunggu kepastian dari pusat. (jti) 

Baca juga: Hindari Kantong Plastik, DLH Blora Sarankan Daun dan Besek sebagai Kemasan Daging Kurban

Baca juga: Modus Transaksi Narkoba di Kudus, COD Sepatu Bekas Ternyata Berisi Ganjar

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 900 Kg, Dijaga 24 Jam Jelang Idul Adha 2025

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved