Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Segini Uang Yang Dikembalikan Para Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Ketakutan?
Segini jumlah uang korupsi yang dikembalikan para tersangka korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Karanganyar mencapai Rp 545 juta.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Dua tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa.
Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, penyidik Kejari Karanganyar kembali lagi menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan Alkes.
"Bahwa yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu PT Sungadiman Makmur Sentosa, tersangka DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku marketing," katanya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Kejari Karanganyar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kepala DKK Karanganyar, Purwati dan Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan telah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya indikasi kecurangan dalam pengadaan alkes melalui E-katalog sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tersangka A berperan sebagai operator dalam proses pengadaan tersebut. Sedangkan Purwati sebagai pengguna anggaran.
Sebelum proses pengadaan, terangnya, para tersangka sudah berkomunikasi dengan calon pemenang.
"Para tersangka awalnya berkomunikasi dengan calon pemenang untuk perencanaan pemenang dengan syarat-syarat ada fee," terangnya.
Kedua tersangka menerima fee dari proses pengadaan tersebut dengan nominal berbeda.
Dia menerangkan, kerugian negara akibat kasus tersebut di atas Rp 1 miliar.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut sejauh ini baik itu dari dinas terkait dan penyedia.
6 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar sudah menetapkan empat orang tersangka masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin dan dua pihak penyedia barang dan jasa, berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku Marketing
Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 tersebut berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar.
Baca juga: BREAKINGNEWS Kepala DKK Karanganyar Purwati, Kembalikan Uang Rp 465 Juta Diduga Hasil Korupsi Alkes
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, penyidik Kejari Karanganyar kembali lagi menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan Alkes.
"Bahwa yang ditetapkan adalah salah satu PNS pada DKK Karanganyar berinisial K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes tersebut. Sedangkan tersangka JS selaku pihak swasta, selaku marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak dinas," katanya kepada wartawan, Senin (2/6/2025) malam.
Dia menuturkan, tersangka baru tersebut kini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ais)
alat kesehatan
Hartanto
Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Karanganyar
korupsi
PT Sungadiman Makmur Sentosa
korupsi di karanganyar
Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar |
![]() |
---|
Terjerat TPPU dan Korupsi Alkes: Purwati, Eks Kepala DKK Karanganyar, Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Tersangka DN Kembalikan Uang Rp 158 Juta Dari Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 5 Tahanan Kasus Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Dipindahkan ke Rutan Solo |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Membengkak! Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.