Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Sidang Korupsi Mbak Ita dan Suami, untuk Dapat Proyek Kursi, Rachmat Suap Rp 1,7 Miliar Dulu

Sidang 3 kasus korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih lanjut

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sidang tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berlanjut.

Terbaru terdakwa Rachmat Utama Djangkar dituntut penjara 2 tahun 6 bulan.

Rachmat merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. 

Ia didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 1,7 miliar kepada Mbak Ita dan suami Alwin Basri.

Baca juga: Segini Jumlah Uang yang Harus Disetorkan Para Kontraktor Agar Dapat Pekerjaan dari Mbak Ita

KASUS KORUPSI MBAK ITA - Rachmat Utama Djangkar didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp1,7 miliar kepada mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar di gedung Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).
KASUS KORUPSI MBAK ITA - Rachmat Utama Djangkar didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp1,7 miliar kepada mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar di gedung Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025). (dok Iwan Arifianto.)

Rachmat melakukan penyuapan tersebut untuk memuluskan proyek pengadaan kursi sekolah dasar (SD) dengan nilai proyek sebesar Rp 20 miliar pada tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2025).

Rio mengatakan, terdakwa terbukti melakukan suap sebesar Rp 1,75 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Tujuan suap agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pekerjaan pengadaan kursi fabrikasi SD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 sebesar Rp 20 miliar.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dengan niat jelas memberikan uang demi memenangkan proyek.

Perbuatan itu kemudian disebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang secara nyata telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

"Menyatakan terdakwa Rachmat Utama Djangkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.  Mbak Ita dan suami  diduga meminta uang sebesar Rp2,4 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved