Sidang Korupsi Mbak Ita
Ade Bhakti Sering Jawab Lupa saat Sidang kasus Korupsi Mbak Ita dan Suami, Hakim Protes
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi Mbak Ita
|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Istimewa
KESAKSIAN ADE BHAKTI: Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap perkara pengadaan proyek penunjukan langsung (PL) yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sidang Korupsi Mbak Ita
Kuasa Hukum Martono Terdakwa Korupsi Suap Mbak Ita dan Suami Tak Keberatan Sidang Vonis Ditunda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Vonis Martono Kasus Suap Mbak Ita Ditunda, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pencabutan Hak Politik 2 Tahun untuk Mbak Ita dan Suami: Tak Masalah, Mereka Sudah Sepuh |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Suami Yakin Kedua Terdakwa Korupsi Itu Divonis Bebas |
![]() |
---|
Alasan Suami Mbak Ita Dituntut Penjara Lebih Lama dari Istri, Ini Kata Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.