Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

BREAKING NEWS: Sidang Vonis Martono Kasus Suap Mbak Ita Ditunda, Ini Penyebabnya

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang menunda sidang putusan atau vonis terhadap Martono terdakwa kasus suap

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG DITUNDA - Terdakwa kasus suap Martono berjalan santai meninggalkan ruangan sidang selepas majelis hakim menunda sidang tersebut, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang menunda sidang putusan atau vonis terhadap Martono terdakwa kasus suap.

Penundaan pembacaan vonis tersebut karena terkendala persoalan teknis.

"Ada persoalan teknis (dokumen putusan) belum selesai sehingga kami tunda pada 11 Agustus 2025," jelas Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Alasan Suami Mbak Ita Dituntut Penjara Lebih Lama dari Istri, Ini Kata Jaksa

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Martono, Khaerul Anwar mengatakan, tidak keberatan dengan penundaan sidang putusan tersebut.

"kami tidak keberatan," katanya.

Khaerul menyebut alasan majelis hakim dalam menunda sidang itu karena penyusunan dokumen putusan belum selesai.

"Dokumen putusan belum selesai sehingga dilakukan penundaan, kami mengikuti saja," jelasnya.

Terkait nanti hasil putusan, dia menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim.

"kami sudah melakukan perjuangan selama persidangan, sekarang hanya bisa berdoa, semoga hasil terbaik," paparnya

Namun, ketika putusan tidak sesuai, pihaknya bakal melakukan langkah selanjutnya yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Kalau putusan tidak sesuai, nanti kita lihat nanti, yang jelas yang kami perjuangan harapannya bisa berbuah hasil," paparnya.

Pengamatan tribun di lokasi, tampak terdakwa Martono berjalan santai keluar dari ruangan sidang Cakra. 

Martono yang mengenakan batik dengan dominasi warna emas itu sempat melemparkan senyum ke pengunjung persidangan. 

Sebagaimana diberitakan, Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Martono dipidana penjara selama 5 tahun 2 bulan.

Direktur PT Chirmarder777 itu juga pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved