Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

Jilid 2 Korupsi Alkes Karanganyar 2022: Kejari Selidiki 8 Item Pengadaan, Libatkan Puskesmas

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2022.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
PENYIDIK DALAMI PENGADAAN ALKES 2022. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2022.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, ada dua saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) yang diperiksa penyidik pada hari ini.

Dua orang tersebut merupakan PNS.

Baca juga: Segini Uang Yang Dikembalikan Para Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Ketakutan?

"Materi sekitar E-katalog, bagaimana pelaksanaan E-katalog di Dinas Kesehatan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (4/6/2025).

Terkait pengadaan Alkes 2022, terangnya, penyidik belum meminta keterangan Kepala DKK Karanganyar, Purwati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Alkes 2023.

Dia menuturkan, ada delapan item dalam pengadaan Alkes 2022.

Alkes tersebut didistribusikan ke puskesmas yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Pengadaan tersebut nilainya berbeda-beda.

"Ada yang Rp 300 (juta), Rp 500 (juta) ada yang 1 (miliar)," terangnya.

TERSANGKA BARU: Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Keduanya berinisial DN dan SW. (DOK. KEJARI KARANGANYAR)
TERSANGKA BARU: Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Keduanya berinisial DN dan SW. (DOK. KEJARI KARANGANYAR) (Tribun Jateng/Istimewa)

Sprindik 2022

Setelah menyelidiki kasus dugaan korupsi alat kesehatan 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) koruspsi alkes 2022.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Sebelumnya Kejari Karanganyar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes melalui E-katalog berupa antropometri timbangan bayi senilai Rp 13 miliar yang didistribusikan ke posyandu wilayah Kabupaten Karanganyar pada 2023.

Empat orang tersangka tersebut masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin dan dua pihak penyedia barang dan jasa, berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku Marketing.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengadaan Alkes 2022. Dalam pengadaan alkes tersebut ada 8 item dengan penyedia barang dan jasa sama dengan pengadaan Alkes Tahun 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved