Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

Jilid 2 Korupsi Alkes Karanganyar 2022: Kejari Selidiki 8 Item Pengadaan, Libatkan Puskesmas

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2022.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
PENYIDIK DALAMI PENGADAAN ALKES 2022. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan. 

Menurutnya dalam perkara korupsi selain pidana badan juga dikenakan pidana uang pengganti terhadap kerugian negara.

Oleh karena itu, terangnya, apakah tersangka mengembalikan uang negara atau tidak tetap dibebankan uang pengganti.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut Kejari Karanganyar sudah menetapkan enam orang tersangka.

Tiga dari dinas dan tiga lainnya dari pihak pengadaan barang dan jasa. Mereka masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin, pegawai di DKK berinisial K. 

Kemudian dari pihak swasta berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku Marketing.

Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 tersebut berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar.

Modus Korupsi

Terkuak modus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar 2023 senilai Rp 13 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, kasus tersebut bermula dari adanya indikasi kecurangan dalam pengadaan alkes melalui E-katalog sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka A berperan sebagai operator dalam proses pengadaan tersebut.

Sedangkan Purwati sebagai penguasan pengguna anggaran. Sebelum proses pengadaan, terangnya, para tersangka sudah berkomunikasi dengan calon pemenang.

"Para tersangka awalnya berkomunikasi dengan calon pemenang untuk perencanaan pemenang dengan syarat-syarat ada fee," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (24/5/2025).

Kedua tersangka menerima fee dari proses pengadaan tersebut dengan nominal berbeda. Dia menerangkan, kerugian negara akibat kasus tersebut di atas Rp 1 miliar.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut sejauh ini baik itu dari dinas terkait dan penyedia.

Lanjut Hartanto, penyidik telah meminta keterangan kembali kepada A setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Nasib 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar yang Telah Kembalikan Uang Rp 545 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved