Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Kuasa Hukum Mbak Ita Tanggapi Kesaksian Ade Bhakti: "Mereka Sudah Disumpah, Tentu Tahu Konsekuensi"

Kuasa Hukum eks pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, Agus Nurudin menanggapi soal pernyataan Ade Bhakti soal uang setoran.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Dok Iwan Arifianto
PERNYATAAN ADE BHAKTI - Kuasa Hukum eks pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, Agus Nurudin menanggapi soal pernyataan Ade Bhakti Ariawan soal setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). 

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.

Baca juga: Di Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Ade Bhakti Ungkap Jumlah Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved